Penyelesaian Hukum Terhadap Tindak Pidana (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Kabupaten Kendal (Studi Kasus Di Pengadilan Negri Kendal)

Komang Yogi Arya Wiguna

Abstract


Abstrak

Kekerasan merupakan pelanggaran HAM, pelanggaran hukum negara dan norma agama serta norma sosial (budaya dan peradaban) manusia. Oleh karena itu, tidak ada kekerasan yang secara fisik membahayakan, melukai perasaan atau mengabaikan dapat dibenarkan dalam kehidupan peradaban manusia.Pada tanggal 24 Juli 1984, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Untuk melaksanakan amanat Konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak dan perdagangan manusia dan melindungi hak-hak korban, dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan terakhir UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Trafiking.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis pendekatan yuridis empiris. Penelitian dimulai dengan meneliti dan melihat legislasi yang baik terkait dengan faktor kriminologis pada data sekunder, dan akan ditindaklanjuti dengan pendekatan empiris melalui pengumpulan data primer di lapangan.

Kata kunci: Hukum Permukiman, Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

 

Abctract

The violence is a violation of Human Rights (HAM), violation of state laws and religious norms and social norms (culture and civilization) human. There is therefore no violence has been especially physical harm, hurt feelings or neglect can be justified in the lives of human civilization. On July 24, 1984, the Government of Indonesia has ratified the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). To carry out the mandate of the Convention, the Government of Indonesia has made efforts to prevent violence against women and children and trafficking and protect victims ' rights , by issuing Law No. 23 of 2002 on Child Protection , Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, and most recently the Law No. 21 Year 2007 on Eradication of Trafficking in Persons.

This research was conducted using the analytical methods of juridical empirical approach. The study began with researching and looking at good legislation related to criminological factors in the secondary data, and will be followed up with empirical approach through primary data collection in the field.

Keywords : Settlement Law, Crime of Domestic Violence


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jku.v17i2.2597

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum Khairu Ummah Indexed by :

google_scholar doajr onesearch garuda crosref sinta dimension scopus tomson scopus scopus taylor taylor taylor
Jurnal Khairu Ummah
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Khairu Ummah
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN ( Print )e-ISSN ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112Â