TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KELEBIHAN MUATAN DI JEMBATAN TIMBANG KABUPATEN BLORA

Lukman Hakim

Abstract


Pembangunan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di indonesia selama ini sering mendapat kritik karena selalu menekankan pada segi fisik, dan dianggap kurang memperhatikan sisi pembangunan pranata aturan lalu lintas dan pengembangan Sumber Daya Manusia pada diri aparatur pemerintah bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jembatan timbang belum berperan dengan baiksaat ini, tapi bukan berati keberadaanya tidak diperlukan ataupun dihapuskan. Upaya penanganan yang perlu dilakukan saat ini adalah usaha penegakan hukum dengan memberikan sanksi hukum untuk pelanggar muatan yang melebihi batas Muatan Sumbu Terberat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pelanggaran kelebihan muatan, kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pengukuran muatan dan upaya mengatasi kendala tersebut di area  jembatan timbang Kabupaten Blora. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis.  Hasil dari penelitian ini adalah Tinjauan hukum terhadap pelanggaran kelebihan muatan di jembatan timbang Kabupaten Blora antara lain apabila ada kelebihan muatan barang di jembatan timbang Sambong Blora kurang atau sama dengan 5 %,  maka pihak petugas jembatan timbang Sambong Blora masih memberikan toleransi dan tidak dianggap melakukan pelanggaran, sedangkan apabila ada kelebihan muatan barang diatas 5% di jembatan timbang Sambong Blora maka termasuk pelanggaran dan dihitung sesuai kategori yang diberlakukan di Jembatan Timbang Sambong Blora. Terdapat kendala dalam pelaksanaan pengawasan kelebihan muatan di area jembatan timbang Kabupaten Blora, antara lain Masih banyaknya pengemudi atau pengusaha angkutan muatan barang yang belum sadar hukum (kesadaran hukum para pengemudi yang masih rendah untuk mentaati peraturan kelebihan muatan). Terkait dengan infrastruktur timbangan, diiperlukan upaya revitalisasi infrastruktur gudang atau lahan kosong di sekitar jembatan timbang yang ada.


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abbas Salim, 2006, Manajemen Transportasi, Raja Grafindo, Jakarta.

Barda Nawawi Arief Dan Muladi, 1989, Pidana Dan Pemidanaan, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.

Dokumen Dinas Perhubungan Jawa Tengah, 2014

Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

JURNAL

Angga Devi Mukti Setiadi, Implementasi Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pemberian Sanksi Administrasi Terhadap Kendaraan Yang Kelebihan Muatan Di Jembatan Timbang ( Studi Di Upt Llaj Kabupaten Tulungagung ), Jurnal Mahasisw Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, April 2015.

I Made Adi Krisna Jayantara, Implikasi Penerapan Peraturan Kawasan Tertib Hukum Dalam Upaya Pengaturan Lalu Lintas Oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng,Kertha Negara, Volume 06 Nomor 04 Agustus 2018.

Rudy Handry Halomoan Simatupang, Wardhani Sartono, Hary Christady H, Sistem Informasi Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang Pada Jembatan Timbang Untuk Penentuan Pelanggaran Muatan Lebih Dan Damage Factor (Studi Kasus Daerah Istimewa Yogyakarta), Jurnal Forum Teknik Sipil, Volum XVIII Nomor 2, Mei 2008.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/ijlss.v1i1.14739

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


International Journal of Law Society services Indexed by :

Scholar Dimension Garuda sinta
International Journal of Society Services  
Doctoral Program of Law Sultan Agung Islamic University, UnissulaCopyright of International Journal of Society Services
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, E-ISSN 2775-8885 
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112IJLSS is licensed under a