Alasan Pembuatasan Dan Perubahan Ketentuan Terkait Modal Dalam Perseroan Terbatas
Abstract
Abstrak
Modal merupakan faktor yang sangat penting, sebagai salah satu sarana untuk meraih keuntungan dalam kegiatan usaha, juga bagi eksitensi kelangsungan kehidupan maupun pengembangan perseroan terbatas sebagai organisasi ekonomi. Adapun Struktur modal seperti yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 41 ayat (1) UUPT 2007, bahwa yang dimaksud dengan modal perseroan adalah modal dasar, ditempatkan, modal disetor. Dalam Pasal 32 ayat (1) UUPT 2007 terdapat pengaturan mengenai batas mininal dari modal dasar perseroan yaitu paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kurang dari jumlah tersebut tidak diperbolehkan. Untuk modal ditempatkan juga ada batas minimal yang dicantumkan dalam Pasal 33 ayat (1) UUPT 2007, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, harus ditempatkan. Kemudian untuk modal disetor berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUPT 2007 dihubungkan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUPT 2007 dan penjelasannya harus disetor penuh, maksudnya adalah jika modal ditempatkan 50% dari modal dasar, maka modal yang harus disetor penuh 50% dan tidak dapat diangsur. Tetapi, pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas ditentukan lain terkait modal dasar Perseroan Terbatas, yaitu modal dasar tersebut dikembalikan ke kesepakatan Para pendiri Perseroan Terbatas. Dari sekilas penjelasan diatas kita dapat melihat bahwa apabila kita ingin mendirikan sebuah Perseroan Terbatas ada pengaturan yang terkait mengenai batas minimal dari modal dalam peseroan terbatas, masalahnya adalah apakah alasan pembuatan dan perubahan ketentuan tentang modal Perseroan Terbatas?
Kata Kunci : Modal, Perseroan Terbatas, Pengaturan.
Â
Abstract
Capital is a very important factor, because one means to gain profit in business activities, also for the survival and development of a limited liability company as an economic organization. Capital structure as referred to in Elucidation of Article 41 paragraph (1) law number 49 of 2007 on limited liability company, company capital is the authorized capital, issued capital and paid up capital. In Article 32 Paragraph (1) of the Limited Liability Company Act of 2007 there is a regulation concerning the minimum limit of authorized capital of a company of at least Rp 50,000,000.00 (fifty million rupiah), less than the amount that is not permitted. For the issued capital there is also a minimum limit specified in Article 33 paragraph (1) UUPT 2007 which is at least 25% (twenty five percent) of the authorized capital. Furthermore, the paid up capital under Article 33 paragraph (1) of the Limited Liability Company Act of 2007 relates to the provisions of Article 33 paragraph (3) of the Limited Liability Company Law in 2007 and the explanation shall be paid, that is, if the capital is placed 50% of the authorized capital, must be paid in full 50% and can not be paid in installments. However, the government regulation number 29 of 2016 on changes in the authorized capital of a limited liability company is determined in relation to the authorized capital of a limited liability company, namely the athorized capital is returned to the agreement of the founders of the limited liability company. From the description above we can see that if we want to establish a Limited Liability Company there is a related regulation concerning the minimum limit of capital in a limited liability company, the problem is the reason why arrangements are made and needed in the Limited Liability Company?
Keyword : Capital, Limited Liability company, arrangements.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2549
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Akta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal Akta has been indexed by:
Editorial Office: Jurnal Akta Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email: jurnalakta@unissula.ac.id