PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN MINUMAN KERAS (STUDI KASUS POLSEK SARANG)

Intan Putri Maulidiyyatus Sa'adah, Sri Kusriyah

Abstract


Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan minuman keras merupakan aspek krusial dalam upaya mengurangi dampak negatif konsumsi alkohol yang berlebihan. Studi ini menganalisis efektivitas kebijakan hukum dan pelaksanaan penegakan hukum terkait penyalahgunaan minuman keras bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan memperbaiki pembuatnya dan juga penegakan minuman keras bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan fokus pada regulasi, penegakan dan dampaknya terhadap masyarakat. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai macam permasalahannya, seperti ketidakseragaman dalam penerapan hukum, kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan adanya tantangan dalam pemantauan serta penegakan sanksi. Jenis penelitian ini ialah penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis sosiologis yang dilakukan melalui studi lapangan atau wawancara dengan narasumber. Adapun sumber data yang digunakan pada penelitian ini terdapat dua sumber, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Pada sumber-sumber yang digunakan tersebut, peneliti mencari data-data utama kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan minuman keras. Kesimpulan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penegakan terhadap minuman keras yang dilakukan oleh Polsek Sarang dengan menggandeng atau bekerjasama untuk melakukan razia dengan aparatur daerah yaitu Satpol PP, dikarenakan kasus minuman keras merupakan kategori kejahatan Tipiring. Dan mengetahui hambatan yang dihadapi Polsek Sarang dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana minuman keras.Temuan menunjukan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan terkoordinasi, serta program edukasi dan rehabilitasi yang efektif, sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini. Rekomendasi mencakup perlunya peningkatan pelatihan bagi aparat penegak hukum, penguatan kerjasama antar lembaga dan pengembangan program pencegahan serta rehabilitas bagi pelanggar.

Kata Kunci: Penegakan hukum, tindak pidana, minuman keras


Full Text:

Untitled

References


Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Teory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Arief, M. d. (2010). Teori-Teori dan Kebijaksanaan Pidana. Bandung: Alumni.

Arif, B. N. (1984). Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Fakultas Hukum Undip.

Chaerudin. (1996). Materi Pokok Asas-Asas Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: PT Sinar Grafika.

Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S. H., M.A. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Dr. Aziz Syamsuddin, S.H.,S.E.,M.H., MAF penyunting Anis Fuadi. Tindak Pidana Khusus.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Darmawan Steven, Pengertian Minuman Keras dan Dampaknya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2010

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, liberty, Yogyakarta, 1988

Dapertemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Toha Putra, Semarang, 1986, hal 123.

Hartati Nurwijaya dan Zuellies Ikawati, Bahaya Alkohol & Cara Mencegah Kecanduan, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2013

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta 2010

Karamoy, S, Cegah Sejak Dini. Rotary Internasional D-3400 RI Drug Abuse Commitee. Fakultas Psikologi UNIKA, Semarang, 2004, (tidak diterbitkan)

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010

Soejono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007


Refbacks

  • There are currently no refbacks.