Comparison of Laws on Inheritance Rights of Children Born Outside of Marriage According to the Compilation of Islamic Law and the Civil Code
Abstract
Pembagian hak waris di Indonesia khususnya untuk anak yang dilahirkan diluar nikah, menjadi suatu persoalan yang harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum waris Indonesia. Anak luar nikah sering kali menjadi subjek yang disalahkan dan tidak diakui oleh keluarga dari ayahnya maupun ayahnya itu sendiri. Anak luar nikah juga memiliki hak untuk mendapatkan bagian waris dari ayah kandungnya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum tentang hak waris anak luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis persamaan dan perbedaan ketentuan hukum tentang hak waris anak luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jenis penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan. Jenis data menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian disimpulkan : 1) anak luar nikah adalah anak yang lahir diluar pernikahan yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Dijelaskan dalam KHI bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai huhungan sating mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Namun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat pengakuan anak, anak yang diakui dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya dan berhak untuk mewarisi harta peninggalannya. 2) Persamaan dan perbedaan bahwa anak luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam maupun Kitab Undang-undang Hukum Perdata memiliki pengertian dan hak yang sama yaitu anak luar nikah adalah anak yang lahir diluar pernikahan yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Namun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat pengakuan anak, dimana anak yang diakui dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya dan berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
Full Text:
PDFReferences
Idris Ramulyo, HM. Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarz‘san Perdata Barat [Burgerlijk Wetboek], Jakarta Sinar Grafika I993.
Marzuki, Peter M., Penelittian Hukum, Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2013.
Narbuko, Cholid. Metode Penelitian Jakarta: Bumi Aksa, 2003.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali: Jakarta, 2001.
Sumardi Gozali, Djoni. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum adat), Bandung: Nusa Media, 2018.
Syarifuddin, Amir .Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana, 2004.
Witanto, D. Y. Hukum Keluarga , Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan (Pertama). Prestasi Pustaka, 2012.
Salim dan Erlies Septiana, Perbandingan Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration.
Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration.
Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.
Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.
Civil Code (KUHPerdata).
Compilation of Islamic Law and Islamic Inheritance Law.
Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010.
Fatwa of the Indonesian Ulema Council Number: 11 of 2012 Concerning the Position of Children from Adultery and Their Treatment
Wowor, Karel. “Hukum Harta Warisan Atas Tanah Menurut Hukum Perdata”, Jurnal Lex Privatum Vol. VII, No. 6, 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office: TABELLIUS: Journal of Law Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455
Email : tabelius@unissula.ac.id