Analisis Pengolahan Limbah Padat Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah

Nata Firdaus

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengolahan limbah padat Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palangka raya Kalimantan Tengah. Penelitian ini dapat memberikan ilmu pengetahuan bagi penelitidi bidang pengolahan limbah rumah sakit dan lingkungan, sebagai landasan keputusan pemerintah setempat terkait pengolahan limbah rumah sakit, dan sebagai landasan referensi pada penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan pengolahan limbah rumah sakit. Dari penelitian ini ditemukan bahwa pengelolaan limbah padat Rumah Sakit Bhayangkara kota Palangka Raya Kalimantan Tengah telah memenuhi standar yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Pengelolaan limbah padat rumah sakit ini menerapkan prosedurnya berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tanggal 3 Oktober 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009 Tentang Kesehatan, dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 Tahun 2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Selain itu, limbah padat medis dan non-medis di rumah sakit ini dipilah sesuai jenis dan cara mengelola nya kemudian di tempatkan di rumah bank sampah. Rumah sakit Bhayangkara Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah mempunyai Incinerator sendiri, tetapi tidak dioperasikan karena terkendala urusan perizinan pengoperasian incinerator tersebut sehingga pihak rumah sakit mengolah limbah padat medis menggunakkan pihak ke tiga sedangkan limbah padat non medis di kelola oleh pihak TPA km. 14 kota Palangka raya.

 

This study aims to analyze the form of solid waste treatment at Bhayangkara Hospital, Palangka raya City, Central Kalimantan. This research can provide knowledge for researchers in the field of hospital waste treatment and the environment, as a basis for local government decisions regarding hospital waste treatment, and as a reference base for further research related to hospital waste treatment. From this research it was found that solid waste management at Bhayangkara Hospital, Palangka Raya City, Central Kalimantan has met the standards set by the applicable regulations. This hospital solid waste management applies the procedure based on the Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2009 dated 3 October 2009 concerning Protection and Management of the Environment, Law of the Republic of Indonesia Number 36 of 2009 dated 13 October 2009 concerning Health, and the Decree of the Minister of Health. Republic of Indonesia Number 1204 of 2004 dated 19 October 2004 concerning Hospital Environmental Health Requirements. In addition, medical and non-medical solid waste in this hospital is sorted according to the type and method of management and then placed in the waste bank house. Bhayangkara Hospital, Palangka Raya City, Central Kalimantan has its own Incinerator, but it is not operated due to problems in operating the incinerator permit so that the hospital processes medical solid waste using a third party while non-medical solid waste is managed by the KM TPA. 14 cities of Palangka raya.


Keywords


Pengolahan limbah padat; limbah; rumah sakit; palangka raya; Solid waste treatment; waste; hospital

Full Text:

PDF

References


Anggara. (2015) Limbah Gas. Bandung: PT Refika Aditama

Anonym. (2010). Pengertian Reduksi. https://kbbi.kemdikbud.go.id/ Diakses Pada Tanggal 03 Maret 2020

Anonym. (2010). understanding of health. https://www.who.int/ Diakses Pada Taggal 03 Maret 2020

Anonym. (2014). Kesehatan Manusia. www.wikipedia.com. Diakses Pada Tanggal 03 Maret 2020

Anonym. (2017), Profil Kota Palangka Raya, https://dlh.palangka raya.go.id di Akses Pada Tanggal 03 Maret 2020

Anonym. (2018). Karakteristik Limbah Rumah Sakit. HSEPedia.com di Akses pada tanggal 03 Maret 2020

Asmadi. (2013). Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: EGC

Bernard, L.L. (2010). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta : Nekamatra

Cahyononugroho. (2002). Teknik dan Strategi Budidaya Sawi Hijau (Pai-Tsai). Yogyakarta : Yayasan Pustaka Nusatama.

Chandra, B. (2008). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: EGC.

Ginting. (2007). Sistem Pengelolaan Lingkungan Dan Limbah Industri,.Bandung: Yrama Widya.

Hartono. (2014). Limbah Padat dan Penanganan nya. Malang: Elang

Hayati, S. (2010). Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Visimedia

Herumurti. (2013). Evaluasi Pengelolaan Limbah Padat B3: Jakarta, Gramedia

Karmana, O. (2007) Cerdas Belajar Biologi, Grafindo Media Pratama: Bandung.

Kartoyono. (2012). Tumbuhan di Dunia. Jakarta: Gramedia

Moleong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif: Bandung: PT. remaja Rosdakarya

Nugroho. (2006). Bioindikator Kualitas Air. Jakarta. Universitas Trisakti.

Pemerintah Indonesia. Departemen kesehatan Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Capaian Pembangunan kesehatan.Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 tentang Kesehata Lingkungan rumah sakit.Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. .Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. .Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. .Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. .Jakarta : Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .Jakarta : Sekretariat Negara.

Purba, J. (2010). Pengelolaan Lingkungan Sosial, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Raharjo, R. (2002). Kumpulan Kuliah Farmakologi Edisi 2. Buku kedokteran. Jakarta: EGC

Riduwan. (2004). Metode dan Teknik Menyusun Tesis, Bandung: Alfabeta

Riyanto. (2014). Validasi dan Verifikasi. Yogyakarta: Deepublish:

Said. (2011). Pengelolaan Limbah Domestik. Jakarta: BPPT

Salim. (2010). Cara Gampang Bermain Saham. Jakarta: Visimedia.

Santoso. (2012). Statistik Parametik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Soemirat. (2011). Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suharsaputra. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan. Tindakan. Bandung: PT Refika Aditama.

Susilowarno, G. (2007). Biologi untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Cresindo.

Yusuf. (2017). Metodologi Penelitian: Malang, BookMed.

Ziah. (2014). Pengolahan Air Limbah: Makassar: Bookmedia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.