Rehabilitation of Victims of Drug Abuse by Law Enforcement Officers: A Progressive Legal Analysis From The Perspective of National Criminal Law

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30659/rlj.5.3.3994-4013

Kata Kunci:

Drug Abusers, Double-Track System, Narcotics Law, National Criminal Code, Rehabilitation.

Abstrak

This study aims to examine and analyze the qualifications of the Regulation of Medical and Social Rehabilitation Measures in the Narcotics Law and the National Criminal Code and to examine and analyze the Effectiveness of Rehabilitation of Narcotics Abuse Victims by Law Enforcement Officers progressive legal analysis in the perspective of national criminal law. The method used in this research is the Empirical Law method, the problem is analyzed using the Law Enforcement Theory According to Soerjono Soekanto and Progressive Law According to Sajipto Rahardjo. The results of this study indicate that: This study analyzes the qualifications of regulations and the effectiveness of the implementation of medical and social rehabilitation measures for drug addicts from the perspective of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics and the National Criminal Code (Law No. 1 of 2023). The results of the study indicate a significant shift in the legal paradigm from a retributive justice approach to restorative and rehabilitative justice. Normatively, the Narcotics Law as lex specialis places rehabilitation as an action sanction (Article 103) based on the Integrated Assessment Team (TAT) instrument, while the National Criminal Code (lex generalis) strengthens the position of rehabilitation as Maatregel in the Double-Track System to prioritize the principles of criminal individualization and efficacy (doelmatigheid). Empirically, the determination of rehabilitation status since the investigation stage is oriented towards demand reduction, separation of pure abusers from the distribution network, and handling the overcrowding crisis of correctional institutions. While rehabilitation has proven effective in reducing recidivism rates and restoring addicts' social functioning, its implementation in the field remains hampered by limited infrastructure, the availability of rehabilitation centers, and negative public stigma. Therefore, optimizing rehabilitation as a humane alternative to punishment requires strengthening adequate facilities, comprehensive understanding among law enforcement officials, and ongoing social support.

Biografi Penulis

  • Rano Sutrisno, Universitas Islam Sultan Agung

    Student

Referensi

Journals:

Abdul Azis. 2018. "Kewenangan Komisi Pemberatasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sesuai Teori Negara Hukum". Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 9, No.2.

Adrienne Dwi Syahfiradella dan Hafrida. 2022. "Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi". PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Volume 3, Nomor 3. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/download/24218/15373/69765

Andri Winjaya Laksana. 2016. "Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi". Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2, No. 1. https://www.researchgate.net/publication/318566591_TINJAUAN_HUKUM_PEMIDANAAN_TERHADAP_PELAKU_PENYALAHGUNA_NARKOTIKA_DENGAN_SISTEM_REHABILITASI

Anselmus.S. 2020. "Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak". Jurnal Lex Crimen, Vol. IX, No. 2.

Bintang Krins Tambunan dan Supanto. 2023. "Urgensi Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional". Jurnal RECIDIVE, Volume 12, Issue 1. https://doi.org/10.20961/recidive.v12i1.68144

Dwi Indah Widodo. 2018. "Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika Dan Psikotropika". Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume I, Nomor 1.

Erwin Asmadi. 2019. "Regulasi Mandiri Transportasi Online Dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen Yang Ingkar Janji". Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 1.

Fajar, F., Dan, I., dan Leksono, H. 2018. "Analisis Kebijakan Presiden Duterte Melakukan Extrajudicial Killing Dalam Memberantas Narkoba Di Filipina Berdasarkan Statuta Roma 1998". Belli Ac Pacis, Vol. 4, No. 1.

Ida Oetari. 2014. "Tahun Penyelamatkan Pengguna Narkotika". Buletin Napza, Semester 1.

Iwan Kurniawan. 2025. "Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika". Unes Journal of Swara Justisia, e-ISSN: 2579-4914. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/UJSJ/article/view/562/405

Laksono, S. D., Sambas, N., dan Purnomo, H. 2024. "Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Melakukan Tindakan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial". Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2.

Ma Solikin. 2023. "Penerapan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Obat Keras Pil Double L Ditinjau Dari Uu No . 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan". Bureaucracy Journal, Vol. 3, No. 3. https://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/view/335

Mohammad Indra Bangsawan. 2017. "Penyalahgunaan Narkoba Sebagai Kejahatan Terhadap Hak Asasi Manusia Yang Berdampak Terhadap Keberlangsungan Hidup Manusia". Jurnal Jurisprudence, Vol. 6, No. 2.

Mukhlis R. "Tindak Pidana Di Bidang Pertanahan Di Kota Pekanbaru". Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, No. 1.

Norma Payung Mallisa, 2017, Skripsi : Bahaya Narkoba Terhadap Kehidupan Sosial Keberagamaan Remaja (Studi Kasus Di Antang Raya (Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar), (Fakultas Ushuluddin, Filsafat Dan Politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, hal. 20

Pan Mohamad Faiz, 2009. “Teori Keadilan John Rawls”, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1 , Hal. 135.

Rekas Bagarlo Riva. 2026. "Efektivitas Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Sebagai Hak Tersangka". Jurnal Balayudha, Vol. 6, No. 1. https://jurnal.uss.ac.id/index.php/jikoba/article/download/779/358/1407

Books:

Abdul Wahib. 2016. Pelajaran Indonesia Anti Narkoba. Jakarta: Erlangga.

Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Ahmad Muda. 1989. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (cet. ke-2). Jakarta: Balai Pustaka.

Ahmad Ramali. 2016. "Memelihara Kesehatan Dalam Hukum Syara’ Islam" dalam Pelajaran Anti Narkoba (Abdul Wahib). Jakarta: Erlangga.

Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah dan R.M. Surachman. 1994. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah. 2019. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Anis Widyawati dan Ade Adhari. 2020. Hukum Penitensier Di Indonesia Konsep Dan Perkembangannya. Depok: Rajawali Pers.

Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Badan Narkotika Nasional. 2012. Narkotika Dalam Pandangan Agama. Jakarta: BNN.

Bambang Poernomo. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bambang Waluyo. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

C. Maya Indah S. 2014. Perlindungan Korban (Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi). Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.

Dadang Hawari. 2000. Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA. Jakarta: FK UI.

Dellyana Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Erwin Asmadi. 2013. Pembuktian Tindak Pidana Terorisme: Analisa Putusan Pengadilan Pada Kasus Perampokan Bank Cimb Niaga Medan. Jakarta: Sofmedia.

F Asya. 2009. Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Asa Mandiri.

Gatot Supramono. 2004. Hukum Narkoba Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Djambatan.

Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung: PT. Mandar Maju.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: Fajar Interpramata Mandiri.

Jenny Marlindawani Purba. 2008. Asuhan Keperawatan. Medan: USU Press.

K. Wantjik Saleh. 1998. Kehakiman dan Keadilan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

L. J. Van Apeldoorn, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua Puluh Enam, Jakarta, Pradnya Paramita.

Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Moh Taufik Makaro dkk., 2005, Tindak Pidana Narkotika, Bogor, Ghalia Indonesia.

Partodihardjo Subagyo, 2004, Kenali Narkoba dan Musuh Penyalahgunaannya, Jakarta, Esensi.

Prakoso, Djoko. 1987. Kejahatan-kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan Negara. Jakarta : Bina Aksara.

Purwadarminta. 1952. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Vers Luys.

R. Soesilo. 1988. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.

Rachman Hermawan S. 1987. Penyalahgunaan Narkotika Oleh Para Remaja. Bandung: Eresco.

Rena Yulia. 2009. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Bandung: Graha Ilmu.

Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Shalih bin Ghanim As-Sadlan. 2000. Bahaya Narkoba Mengancam Umat. Jakarta: Darul Haq.

Siswanto S. 2012. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Siswanto Sunarso, 2005, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Soeparman, 2000, Ilmu Penyakit Dalam Jilid 2, FKUI, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Cetakan Kelima). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sofian Sastrawidjadja. 1995. Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana). Bandung: Armico.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

Sudikno Mertokusumo. 2006. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Diterbitkan

2026-09-18

Terbitan

Bagian

Articles