Criminal Responsibility for Perpetrators of Crimes of Violence and Assault Jointly in Kediri Regency
DOI:
https://doi.org/10.30659/rlj.5.3.%25pKata Kunci:
Abuse, Criminal Accountability, Violence.Abstrak
Joint acts of violence are regulated in the Criminal Code (KUHP), specifically in Article 170. This article explicitly threatens the perpetrator with a maximum prison sentence of five years and six months, with a heavier threat if the violence results in injuries, serious injuries, or even death. The objectives of this study: 1). To determine and analyze the enforcement of criminal law against perpetrators of joint acts of violence and abuse in Kediri Regency; 2). To determine and analyze the obstacles to criminal law enforcement against perpetrators of joint acts of violence and abuse in Kediri Regency. This research uses a sociological juridical approach, with a descriptive analytical research method. The data used are primary and secondary data, which will be analyzed qualitatively. The research problem is analyzed using Lawrence's legal system theory, the Theory of Criminal Responsibility. The results of the study concluded that: 1) Criminal liability for perpetrators of crimes of violence and assault together in Kediri Regency, which is regulated in Article 262 of the National Criminal Code (Law No. 1 of 2023), faces significant challenges in its implementation. Each participant can be held individually accountable according to the level of involvement and the consequences caused. The implementation of the Article is by applying the principle of inclusion (deelneming) and independent accountability where each person in the group is tested for the level of error and their role; 2). Obstacles to criminal liability for perpetrators of crimes of violence and assault together in Kediri Regency, namely low public legal awareness, slow response of law enforcement officers, limited evidence, to inequality of access to justice are real challenges in the law enforcement process. On the other hand, internal factors of legal institutions, such as the lack of professionalism of officers and weak internal supervision, also affect the effectiveness of the process of taking action against perpetrators of assault. Solution: it is necessary to take comprehensive strategic steps, starting from strengthening the capacity of law enforcement officers, increasing legal education for the community, to improving the regulatory system that supports a fair and fast legal process. Strengthening inter-agency cooperation and implementing a restorative justice-based approach can also be an alternative option in resolving abuse cases while still guaranteeing the rights of victims.
Referensi
Journals:
Ana, Normatriya Sofiana, Muhammad Purnomo, and Dian Rosita, 2025, Analisis Yuridis Tindak Pidana Love Scamming Sebagai Kejahatan Siber, Semarang Law Review (SLR), 6(2).
Arief, B. N, 2021, Efektivitas penegakan hukum pidana dalam penanganan kejahatan dengan kekerasan, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 50(2), 178–192.
Bintang, E., &Ade Adhari, 2021, Analisis Ketiadaan Niat dalam Pemidanaan, Jurnal Hukum Adigama,4(2)
Dwi Anggriani, Rahmattullah Lihawa, And Roy Marthen Moonti, 2025, Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan : Relevansi Terhadap Agenda Keadilan Sosial, Aktivisme : Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 2(3).
Dwityas Witarti Rabawati et al., 2025, Integritas Dan Profesionalisme Dalam Etika Profesi Hukum :Pilarutamapenegakankeadilan, 9,no.1.
Gilbert Immanuel Gultom, Tardip Panggabean, And Erna Amalia, 2025, Analisis Kasus Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 Kuhp (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/Pn.Dpk),Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum,2(1)
Gunsu Rapita Bambang, dkk, 2021, Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Mahasiswa Ssebagai Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor 13/Pid.B/2020/PN.Gdt),Pakuan Law Review 07.
Hartono, B., & Junisda, M, 2023, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Berakibat Kematian Dalam Putusan Banding, ( Judex Factie ). 9, 1–2.
Huda. Nurul, Z, 2023, Pediaqu : Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora Volume 2 Nomor 1 ( 2023) 88 PERENCANAAN PENDIDIKAN. Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 2(3), 10111–10121..
I Kadek Agus Irawan, I Nyoman Sujana, dan I Ketut Sukadana, 2019, Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang,” Jurnal Analogi Hukum, 1(3)
Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, 2023, Dissemination Of Mechanisms For Handling Criminal Cases In Criminal Procedure Law, Aiwadthu: Jurnal Pengabdian Hukum 3, No. 1 (March 30): 33, Https://Fhukum.Unpatti.Ac.Id/Jurnal/Aiwadthu/Article/View/1293.
Laola Subair dan Umar** Laila, 2022, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan, Jurnal Tociung (Jurnal Ilmu Hukum), 2(2)
Moeljatno, 2009, dalam Sikap Memidana yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan, Mimbar Vol. 21. No. 1/02/2009.
Muladi dan Priyatna, 1991, dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana, Jurnal Yudisial Vol. 5 No. 2 Agustus, 2012.
Rahmanto, Tony Yuri, JHRS Kav, and Jakarta Selatan Kuningan, 2019, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik, Jurnal Penelitian Hukum De Jure,19(1).
Redaksi Sinar Grafika, dalam Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Turut Serta (Medeplegen) Melakukan Tindak Pidana Menurut KUHP, Jurnal Lex Privatum, Vol.4 No.5, ISSN:2337-4942.
Samuel Raymond Charles Siregar Muhammad Din Al Fajar, Adventus Sinulingga, Gregorius Pascalis Baroni Dachi, Ignasia Lauditta Simbolon, Jedidiah Clarabel Purba, “Penerapan Pasal 351 Kuhp Dalam Kasus Penganiayaan: Analisis Hukum Putusan Pengadilan Negeri Sorong,” Jurnal Intelek Insan Cendika 1, No. 9 (2024).
Yeni Widowaty, 2017, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana, Jurnal Yudisial Vol. 5 No. 2 Agusutus, 2012.
Yulia Intan Tindage, Diana R. Pangemanan, M, 2021, Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 12(5), 61–66
Books:
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti.
Abidin, Zainal dan Hamzah, 2006, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik dan Hukum Penitensier, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Barda Nawawi Arif , 1984, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta.
Chairul Huda, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta.
Chazawi Adami, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ediwarman, 2010, Monograf, Metodologi Penelitian Hukum, Program Pascasarjana Univ. Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama,
I Made Widnyana, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta.
Leden Mapaung, 2002, Proses Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantas Dan Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta.
Leden Marpaung, 2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Nababan, Jhon Kennertony, 2023, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Arisan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang), Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), Semarang.
Negara, Dimas Andhi Cipta, 2024, Analisis Yuridis Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Oleh Kepolisian Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penipuan Serta Penggelapan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Semarang..
Prodjodikoro Wirjono, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Aditama, Bandung.
Prodjodikoro Wirjono, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Aditama, Bandung.
Ramadhan Et Al., 2023, Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Asas Cepat , Sederhana Dan Biaya Ringan Pada Masyarakat ( Studi Kasus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ), Surabaya.
Roeslan Saleh, 1998, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm.56.
Syawal Abdul Dan Anshar, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Komando Militer Pada Pelanggaran Berat HAM (Suatu Kajian Dalam Teori Pembaharuan Pidana), Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Syawal Abdul Dan Anshar, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Komando Militer Pada Pelanggaran Berat HAM (Suatu Kajian Dalam Teori Pembaharuan Pidana), Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Tirtaamidjaja, 1955, Pokok-pokok Hukum Pidana, Fasco, Jakarta.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2003, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wignyosoebroto. S, 1981, Gejala Sosial Masyarakat Kini yang Tengah Terus Berubah, Simposium Ansietas, Surabaya.
Yahya Harahap,2009, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Yuanika, Fera, 2024, Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), Semarang.
Regulation:
Pancasila.
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
- Authors must agree to the copyright transfer agreement by checking the Copyright Notice column at the initial stage when submitting the article.
- The copyright of this document is owned by Journal Master of Law UNISSULA and is protected by law