Implementation of Handling Traffic Violations by School Children From a Restorative Justice Perspective

Cepi Hamdani

Abstract


The mechanism for handling traffic violations by children can be converted from the criminal justice process to extrajudicial processes. Therefore, the application of restorative justice principles in the context of traffic violations by schoolchildren is highly relevant to study, to ensure that law enforcement remains effective without compromising the fundamental rights and legal protection of the younger generation. This study aims to identify and analyze the handling of traffic violations by schoolchildren from a restorative justice perspective, as well as the inhibiting factors in the implementation of restorative justice in handling traffic violations by children and their solutions. The method used in this study is the empirical juridical legal method. The specifications in this study are descriptive and analytical. The data used are primary and secondary data. The data analysis is qualitative. The problems are analyzed using the theory of law enforcement and restorative justice. The results of this study indicate that: Handling traffic violations committed by school children requires an approach that is not only punitive, but also educational and restorative. Considering their status as students, the legal process must ensure that their rights to education and future are not interrupted and look at the nature of Child Protection and the Principle of Restorative Justice that Handling traffic violations involving school-age children must be viewed as the principle of the best interests of the child, where the criminal justice system is no longer oriented towards retributive justice, but rather towards the restoration of justice (restorative justice) in order to ensure the continuity of children's educational rights and Inhibiting Factors in the Implementation of Restorative Justice Handling Traffic Violations by Children can be seen from the Psychological and Social Conditions of Children who are still in the process of finding their identity often trigger risky behavior.


Keywords


Children; Restorative Justice; Schools; Traffic; Violations.

Full Text:

PDF

References


Journals:

Arsya Yustisia Zahra et al., “Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1250, https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.6758.

Astuti, L, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Justitia Jurnal Hukum, Vol.1, (No.1),pp.144–157. https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.623

Candra Hayatul Iman, ‘Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia’, Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, No. 3 (2018): 378.

Dennis Sullivan dan Larry Tifft, “What Are the Implications of Restorative Justice for Society and Our Lives?,” Critical issues in restorative justice, 2004, 391–404.

Dewi, Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Studi Kasus Perkara Pidana Nomor 07/Pid-Sus-Anak/2017/Pn.Pdg, Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 4, No 2, Maret 2019, hlm.188.

Erly Pangestuti, Dan Fajar Sulistyo Wahyudi. (2021). Prosedur Penyelesaian Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dalam KUHP. Jurnal, 7(1). Hal. 73.

Eta Kalasuso, 2016, Peran Penyidik Dalam Melakukan Diversi Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak, Jurnal Ilmiah, Hlm. 27.

Ikhwan Listiyanto et al., “Kewenangan Polri Dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Tol,” Jurnal Usm Law Review 4, no. 1 (2021): 300, https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3333.

Irham Fatwa, Zainuddin Zainuddin, and Kamri Ahmad, “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Anak Di Bawah Umur,” Journal of Lex Theory (JLT) 5(2) (2024): 799–815. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/4448659

Jonlar Purba. 2017. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jala Permata Aksara. Jakarta. Hal. 55.

Lailatul Fitria, Dan Dwi Hastuti. (2024). Pemidanaan Anak Dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Di Kabupaten Banyuangi). Jurnal, 2(2). Jember: Universitas Islan Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq. Hal. 66-67

M. Chaerul Risal, “Analisis Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tantangan Dan Peluang,” Jurnal Al Tasyri’iyyah 3, no. 1 (2023): 55–70.

M. Yasir, Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Kelalaian Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang lain, Tesis, 2019.

Mansyur Kartayasa, “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi” makalah disampaikan pada Seminar Nasional, Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke59, 25 April 2012, hlm. 1-2.

Natangsa Surbakti, “Mediasi Penal Sebagai Terobosan Alternatif Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana,” Publikasi Ilmiah UMS, 14.1 (2011), 100, https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/handle/11617/4188/4.pdf?sequence=1&isAllowed=y.

Ni Made Ayu Lia Angraeni, 2021 , Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Anak Yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Badamai Law Jurnal, Universitas Lambung Mangkurat, Volume 6, Issue 1, hlm. 114

Rivaldi Nugraha, Adista Nugroho, Dan Metta Aprillia. (2023). Penerapan Diversi Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Pelakunya Anak Di Bawah Umur Di Kota Balikpapan. Jurnal, 15 (1). Universitas Balikpapan. Hal. 25.

Ryanto Ulil Anshar and Joko Setiyono, “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 359–72, https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.359-372.

Sarwirini. (2014). Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pajak. Jurnal Yuridika. 29(3), 380–396.

Supriyadi, Penetapan Tindak Pidana Pelanggaran, Dalam Undang-Undang Pidana Khusus. Mimbar Hukum,Vol 27, No 3, Oktober 2015, hlm.10.

W. L. S. Budi. (2021). Kebijakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Anak Dalam Konsepsi Kepastian Hukum Yurisdiksi Polda Jateng. Tesis. Universitas Islam Sultan Agung, hlm.87.

Wagiati Soetedjo Dan Melani, 2013, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, Hlm. 49-54.

Yoga Nugroho, Dan Pujiyono. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak: Analisis Kepastian Dan Penghambat. Jurnal, 4(1). Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Hal. 58.

Yosep Tarantung et al., “Diversi Penyidik Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice,” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 205–15, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.7947.

Yul Ernis, Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 10 Nomor 2, Juli 2016. hlm. 164. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/213/76%2C

Yusran Muhdar, St.Fatmawati, L., La Ode Muhram, 2024, Peranan Satuan Lalulintas Polda Sultra Dalam Meningkatkan Disiplin Berlalulintas (Suatu Studi di Direktorat Lantas Polda Sultra), Sultra Law Review, Vol. 06, No. 2 2024, pp. 3517 ISSN: 2685-208X https://jurnal-unsultra.ac.id/index.php/sulrev/article/view/1168/819

Zulhamsyah Putra et al., “Peluang Dan Tantangan Penerapan Sistem Keadilan Restoratif Di Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (2024): 311–18, https://doi.org/https://doi.org/10.62017/syariah.

Zulkarnein Koto, “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan,” Jurnal Ilmu Kepolisian 17, no. 1 (2023): 17, https://doi.org/10.35879/jik.v17i1.389.

Books:

Apong Herlina dkk, 2004, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Badriah, DL, 2014, Gizi dalam Kesehatan Reproduksi, Bandung: PT Refika Aditama.

Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ditjen Hubdat, 2013, Diskusi Litbang: Keselamatan Jalan Menjadi Tanggung Jawab Bersama, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika.

Eleanora, Fransiska Novita, dkk. 2021. Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan. Malang: Madza Media.

Gosita, Arif. 2009. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Hadisuprapto, Paulus. 2010. Delinkuensi Anak: Pemahaman Dan Penanggulangannya. Malang: Selaras.

Irfan, M. Nurul dan Masyrofah. 2013. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah.

Istiany, Ani dan Rusilanti, 2014, Gizi Terapan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya Ofset.

Kamil, Ahmad dan Fauzan. 2010. Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Koesnan, R.A. 2005. Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung: Sumur.

Mulyadi, Lilik. 2005. Pengadilan Anak Di Indonesia (Teori Praktek Dan Permasalahannya). Bandung: Mandar Maju.

Munajat, Makhrus. 2004. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung Pustaka.

Nashriana, 2014, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prakoso, Abintoro. 2013. Pembaharuan Sistem Peradilan Anak. Surabaya: Laksbang Grafika.

R.A. Koesnan, 2005, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung: Sumur.

Renggong, Ruslan. 2016. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik Di Luar KUHP. Jakarta: Penerbit Prenadamedia Group.

Salam, Moch. Faisal. 2005. Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Sherman, Lawrence W, et al. 2007. Restorative Justice: The Evidence.

Tridiatno, Yoachim Agus. 2015. Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Wahyudi, Setya. 2011. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Warpani, Suwardjoko P. 2002. Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Bandung: Penerbit ITB.

Regulation:

According to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection;

Criminal Code;

Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code;

Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System;

Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation;

Regulation of the Republic of Indonesia National Police Number 2 of 2025 concerning Action against Traffic and Road Transportation Violations Based on Electronic Recording Evidence;

Regulation of the Republic of Indonesia National Police Number 8 of 2023 concerning the Implementation of Electronic System-Based Traffic;

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.5.2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Ratio Legis Journal has been indexed in: