Effectiveness of Termination of Investigations of Narcotics Addicts in The Framework of Restorative Justice Based on Benefit Value
Abstract
This study aims to analyze the effectiveness of terminating investigations for drug addicts within a restorative justice framework that prioritizes utility. The enactment of various regulations, such as Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, the 2014 Joint Regulation of Seven Institutions, and the integrated assessment policy, have encouraged a paradigm shift that drug addicts are not merely criminals but individuals in need of recovery. However, in practice, the implementation of restorative justice for drug addicts still faces various challenges, including overlapping regulations, limited understanding among law enforcement officials, limited rehabilitation facilities, social stigma, and a suboptimal integrated assessment mechanism. This study uses a normative juridical approach combined with an empirical approach through interviews with law enforcement officials, health workers, and relevant parties. The results indicate that restorative justice-based investigation termination can provide significant benefits for drug addicts, their families, and the state by reducing the burden of punishment, increasing rehabilitation effectiveness, and preventing institutional overcrowding Correctional institutions. However, this effectiveness has not been achieved optimally due to weak inter-agency coordination, a lack of uniform technical guidelines, and limited rehabilitation facilities in various regions. The application of restorative justice in the termination of drug investigations has great potential to realize expedition-oriented justice, but requires strengthened regulations, increased officer capacity, provision of rehabilitation facilities, and cross-sector collaboration for optimal implementation.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Erna Dewi, dkk, “The Urgency Of The Restorative Justice Model In The Order To Humanistic Law Enforcement”, Journal of Namibian Studies: History Politics Culture, Vol. 34, 2023, Hal. 1179.
Fransiska Novita Eleanora, “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya”, Jurnal Hukum,Fakultas Hukum Unissula. Vol. 25, No.1, 2011, hal. 439-452.
Ika Ratna Utami, “Kebijakan Aplikasi dalam Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak di Pengadilan Negeri Semarang”, Jurnal Law Reform, Vol. 9, No.2, 2014, hal. 98-109.
Laksana Andri Winjaya..“Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif.” Jurnal Hukum Unissula 35 (2). 2019
Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2018, hlm. 4-5.
Luthy Febrika Nola, “Keadilan Restoratif Tindak Pidana Anak”, Info Singkat Hukum, Vol.VI, No. 17/I/P3DI/September/2014, 2014, hlm. 2
Muhammad Ihsan, Maroni, dan Ruben Achmad, “Restorative Justice for Users of Narcotics Through Implementation of Depenalizatio”, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16 No. 2, 2022, Hal. 142
Rizal, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemidanaan Bagi Pengguna Narkotika”, Legal Opinion, Vol. 5, No. 1, 2021, hlm. 2.
Supriyadi, Mohammad Wangsit, Mustafid Milanto Achmad, Nurshoim Ramadhan Putra, and Taufiqurrohman Syahuri. "Pokok Pikiran Dan Sumbangsih Fundamental Gustav Radbruch Terhadap Perkembangan Ilmu Dan Hukum." Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern 7, No. 1 (2025).
Books:
Adi Kusno. 2009. Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, Malang: UMM Press.
Ali Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Amiruddin & Zainuddin, 2004. Pengantar Metode penelitian hukum, , raja grafindo persada.
Bakti, B. D. .2002. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja & Kamtibmas.
Chaerudin, syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, “Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”, Bandung, 2008, Refika Editama. Hal. 87
Darji Darmodihardjo dalam Hyronimus Rhiti, 2011. Filsafat Hukum ;Edisi lengkap (Dari Klasik sampai Postmoderenisme), Jogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Doglas YRN. “Penerapan Asas Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika” Jakarta: Sinar Grafika.
Effendy Marwan. 2015. “Kejaksaan RI Desain dan Fungsinya dan Prespektif Hukum”. Jakarta; PT Gramadika Pustaka Umum.
Erwin Muhammad. 2012. Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Evi Hartanti, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta,
Friedman, 1990. Teori dan Filsafat Hukum:Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, diterjemahkan dari buku aslinyaLegal Theory oleh Muhamad Arifin, Jakarta :Rajawali.
Gosita Arif. 1983. Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta: C.V Akademika Pressindo.
Hadi Supeno, 2006, Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang, Universitas Diponegoro, Semarang.
Hamzah Andi. 2005. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Nasional dan Internasional, Grafindo Persada, Jakarta,
Hutauruk ufinus Hocmaulana, 2016, “Penanggulangan Kejahatan Karporasi Melalui Pendekatan Restorative Suatu Terobosan.”Jakarta Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie dalam Bisri Ilham. 2008. Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip&Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hal. 67
Johnstone dan Van Ness, 2005, The Meaning of Keadilan restoratif, Makalah untuk Konfrensi Lima Tahunan PBB ke-11, Bangkok-Thailand.
Lamintang. 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Sinar baru
LHC. Hulsman. 1998. Selamat Tinggal Hukum Pidana Menuju Swa Regulasi, diterjemahkan oleh Wonosusanto, Forum Surakarta: Studi Hukum Pidana.
Liebman, Miriam .2007. Restorative justice: How It Works, London: Jessica Kingsley Publishers.
Lilik Rasyididalam Zainuddin Ali,2010. Filsafat Hukum, Jakarta :Sinar Grafika.
M. Djunaidi Ghoni dan Fauzan Almansur. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif, ar-Ruzz Media, Yogyakarta..
Manullang E.fernando M, 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan, Kompas, Jakarta.
Nomensen Sinamo. 2010. Metode Penelitian Hukum dala Teori dan Praktek. Bumi Intitama Sejahtera. Jakarta.
P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. 2009. Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, 2013, Penaggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
S. C. Maya Indah S. 2014. Perlindungan Korban (Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi), Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup.
Saraya Sitta; Maureen V; Jonathan FM, Dkk. 2025. Hukum Pidana Indonesia Literasi & Wawasan Komprehensif Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: PT. Star Digital Publishing.
Satjipto Raharjo.1999. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.Yogyakarta.
Sepud I Made. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, R.A.De.Rozarie, Surabaya.
Simons, M. 1996. Asas-asas hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siswanto Sunarso, 2014, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Soekanto Soerjono.1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja Grafindo.Jakarta.
Sunarso, H. Siswanto, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Sutiyoso Bambang, 2006, “Penyelesaian Sengketa Bisnis,Solusi dan Antisipasi Bagi Peminat Bisnis Dalam Menghadapi Sengketa Kini Dan Mendatang”, Yogyakarta;Citra Media.
W. Friedman. 2014. Legal Theory, Teori dan Filsafat Hukum-Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan (Susunan II)diterjemahkan oleh Muhammad Arifin, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Aditama, Bandung.
Internet:
https://blog.justika.com/Accessed October 25, 2025
DOI: https://dx.doi.org/10.30659/rlj.4.4.4742-4761
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: