Criminal Accountability for Perpetrators of Sexual Violence Based on the Values of Justice
Abstract
Criminal sanctions against perpetrators of sexual violence are a crucial tool for providing certainty, justice, and protection for victims. However, provisions in the Criminal Code and several previous sectoral laws are often deemed inadequate. The purpose of this study is to examine and analyze criminal liability for perpetrators of sexual violence based on the values of justice, and to examine and analyze obstacles and solutions in law enforcement against perpetrators of sexual violence. This legal research uses empirical legal research methods. Empirical juridical research, namely legal research that uses legal principles and principles to review, observe, and analyze problems in research, in addition to reviewing the implementation of the law in practice. Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence provides more comprehensive protection than the Criminal Code because it regulates nine new forms of sexual violence and guarantees victims' rights through assistance, recovery, restitution, and legal protection. This regulation expands the means of evidence, regulates principal and additional penalties, and provides aggravating penalties for perpetrators in dominant positions, thus becoming a more effective and victim-oriented lex specialis. However, its enforcement still faces serious obstacles such as unequal power relations, patriarchal culture, stigma, lack of understanding by officials, minimal victim-friendly facilities, and limited psychological and legal services. Furthermore, lengthy bureaucracy, weak inter-agency coordination, budget constraints, disparities in facilities between regions, and victim trauma contribute to slowing down the legal process. Necessary solutions include training officers, developing victim-friendly facilities, strengthening coordination, establishing a secure digital reporting system, state support for restitution, and widespread awareness raising regarding victims' rights and the obligations of law enforcement.
Keywords
References
Journals:
Ahyun, Faizah Qurotul, Solehati Solehati, and Benny Prasetiya. "Faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual serta dampak psikologis yang dialami korban." Al-ATHFAL: Jurnal Pendidikan Anak 3, no. 2 (2022): hlm. 92-97.
Al Hikmah, Putri Silvah, Dinda Fajarohma, and Hana Sabilillah. "Perlindungan Bagi Korban Pelecehan Seksual Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)." Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 1, no. 3 (2023): hlm. 204-224.
Amrulloh, Dimas Syahrul, and Pudji Astuti. "Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non-Fisik Di Indonesia: Studi Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggan Starbucks di Jakarta." Novum: Jurnal Hukum 9, no. 1 (2022): hlm. 31-40.
Asifa, Najwa Faila. "Tinjauan Penghukuman Sanksi Tambahan Kebiri Dalam Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002." Jurnal Inovasi Hukum 6, no. 3 (2025). Hlm 21
Dania, Ira Aini. "Kekerasan seksual pada anak." Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara 19, no. 1 (2020): hlm. 46-52.
Dania, Ira Aini. "Kekerasan seksual pada anak." Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara 19, no. 1 (2020): hlm. 46-52.
Ida Rachmawati dkk, Edukasi Bagi Anak dalam Upaya Preventif Tindak Kejahatan Seksual dengan Modus Child Grooming, Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4 No. 1 (Januari 2023): hlm. 332-339.
Kurniawati, Rani Dewi, and Yeni Nuraeni. "Sinkronisasi Aturan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Melindungi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 23 (2025): hlm. 134-140.
Makmur, Acumen, Ce Kedzma Alvian, Indok Siti Balqis, Jihan Hanifah, Nabil Musyafa, and Tanti Kirana Utami. "Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Legislasi: Studi Kasus Pembentukan Undang-Undang Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2011." Judge: Jurnal Hukum 6, no. 01 (2025): hlm. 83-93.
Malau, Parningotan. "Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): hlm. 837-844.
Muhammad, Hasanuddin. "Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 9, no. 1 (2022): hlm. 1-15.
Nikmah, Asna Azizia, and Elisabeth Septin Puspoayu. "Kesinkronan Peraturan Perundang-undangan tentang Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Novum: Jurnal Hukum 10, no. 03 (2023): hlm. 63-75.
Nova, Efren. "Implikasi Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Bagi Pembenuhan Keadilan Korban." Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 1 (2025): hlm. 208-219.
Nurfatlah, Titin, Sukma Hidayat Kurnia Abadi, and Saparudin Efendi. "Konsep Residive Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan." Unizar Law Review 7, no. 1 (2024): hlm. 90-101.
Nurisman, Eko. "Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): hlm. 170-196.
Pramufianto, Ricky Ardian, Johny Krisnan, Basri Basri, Yulia Kurniaty, and Hary Abdul Hakim. "Perbandingan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Verbal di KUHP Lama dengan KUHP Baru." Borobudur Law and Society Journal 2, no. 6 (2023): hlm. 271-278.
Safitri, Siti Shalima, Mohammad Didi Ardiansah, and Andrian Prasetyo. "Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS)." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 1 (2023): hlm. 29-44.
Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, Hery Wibowo, Pengalaman dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi, Social Work Jurnal, No. 01 Vol. 09, 2019.
Siswanto, Heni, Ahmad Irzal Fardiansyah, Nikmah Rosidah, and Rini Fathonah. "Pendekatan Inklusif Oleh Kepolisian Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Anak Disabilitas Korban Kekerasan Seksual." Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2025): hlm. 349-366.
Sujasmin, S. H. "Penetapan Aspek Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Public Knowledge 2, no. 1 (2025): hlm. 39-65.
Sujasmin, S. H. "Penetapan Aspek Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Public Knowledge 2, no. 1 (2025): hlm. 39-65.
Suradipraja, Varsha Savilla Akbari Candra. "Tinjauan viktimologis terhadap korban revenge porn menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan tipologi korban." Padjadjaran Law Review 12, no. 1 (2024): hlm. 20-31.
Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas. "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak." Jurnal Darma Agung 28, no. 1 (2020): hlm. 84-91.
Suryantoro, Dwi Dasa. "Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)." USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2024): hlm. 298-309.
Suryawan, Made Budi, Fathur Rauzi, and Dhina Megayati. "Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)." Unizar Recht Journal (URJ) 3, no. 4 (2024): hlm. 612-618.
Syauta, Alexander. "Perbandingan sistem hukum benua Eropa dan sistem hukum nasional Indonesia." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2022): hlm. 1-13.
Books:
Badan Legislasi, Naskah Akademik Rancangan UndangUndang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, (Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2021), hlm. 8
Dr. (Cand) R. Valentina Sagala, 2022. 100 Taya Jawab Seputa Kekerasan Seksual. Penerbit: Gramedia Pustaka Utama Jakarta. hlm. 5
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses 20 Oktober 2025
Iskandar, Salma Amelinda. UU TPKS: Upaya Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya? Sovereignty 2, no. 3 (2023): hlm. 282-291.
Ivo Noviana, “Kekerasan Seksual terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya”, Sosio Informa. Vol. 1 No. 1, 2015, hlm. 16.
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: PT Refika Aditama, hlm. 3
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 33.
DOI: https://dx.doi.org/10.30659/rlj.4.4.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: