Analysis of Drug Abuse Case Settlement Based on Restorative Justice (Case Study: Semarang District Attorney's Office)

Ismail Fahmi, Andri Winjaya Laksana

Abstract


The urgency of implementing Restorative Justice for drug abusers is to avoid and distance someone from the judicial process so that they can avoid stigmatization of someone who is dealing with the law and it is hoped that the person can return to the social environment naturally. The purpose of this study is to review and analyze the settlement of drug abuse cases based on restorative justice at the Semarang District Attorney's Office, to review and analyze the obstacles and solutions to the settlement of drug abuse cases based on restorative justice at the Semarang District Attorney's Office. Referring to the background and focus of the research taken, this research is categorized as empirical legal research. Empirical legal research or empirical juridical research is another word that is a type of sociological hulum research and can be mentioned as field research, which examines the applicable legal provisions and those that have occurred in the life of society. The settlement of drug abuse cases at the Semarang District Attorney's Office refers to the Indonesian Attorney General's Guidelines Number 18 of 2021 which emphasizes rehabilitation through a restorative justice approach. These guidelines give prosecutors the authority not to prosecute certain perpetrators, such as light users who are not part of the drug trafficking network. The main objective of this approach is to reduce prison overcapacity and encourage more humanistic legal policies. The RA case is an example of successful implementation, where the perpetrator was rehabilitated without a trial process.


Keywords


Abusers; Justice; Narcotics; Restorative.

Full Text:

PDF

References


Journals:

Al-Anshori, Huzaimah; Febriana, Mariana. Pertimbangan Hakim Dalam Implementasi Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika (Studi Putusan Nomor : 392/Pid.Sus/2021/PN Mdn). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 1, 2023,

Amrianto, Andika Dwi, and Indra Hafit Zahrulswendar. "Comparison of Punishment Policies Against Children Narcotics Abuses in Indonesia and Thailand." In Prosiding International Conference on Sustainable Innovation (ICoSI), Vol. 3, No. 1, 2021,

Artadinata, Naomi, and Sahuri Lasmadi. "Pengaturan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Dominus Litis." PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, No. 3 (2023):

Fauzi Rizky, Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Penyalahguna Dan Korban Narkotika, Riau Law Journal Vol. 1 No.1, Mei 2017,

Fauziah, Eva, Slamet Fatrika, and Utari Dwi Pratiwi. "Keselarasan Lembaga Penegak Hukum dalam Implementasi Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia." Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional 5, No. 1 (2022):

Habibul Umam Taqiuddin dan Risdiana Risdiana, “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan,” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6, No. 1 (2022):

Heriyanto Peran Dan Strategi Pemerintah Daerah Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 2023,

Ichram, Wahyu, M. Zainuddin Muslim, Intan Safitri Pulungan, Fitri Adilah, Khairul Amri, Fatimah Fitri, and Ida Aliza. "Peran Kejaksaan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal." Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa 1, No. 11 (2025):

Inggal Ayu Noorsanti dan Ristina Yudhanti, Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham Relevansinya dengan Kebijakan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, 2023,

Intan Permata Sari, Penegakan Hukum terhadap Pecandu Narkotika, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1 No. 1, (2019),

Joel Efraim Yohanis Walintukan, Danial F. Aling, dan Roy Ronny Lembong, “Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Penyelesaian Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian,” Lex Crimen 10, No. 11 (2021):

Kurniawatie, Eka. "Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Rehabilitasi Didasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 12 (2024):

Marune, Abraham, and Brandon Hartanto. 2023. “Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Pasca Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat”. The Prosecutor Law Review 1 (3). 2023,

Mentari Primaria Br Tarigan dan Jinner Sidauruk, “Strategi Pembuktian Yang Dilakukan Oleh Penuntut Umum Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Subulussalam),” Nommensen Law Review 1, No. 1 (31 Mei 2022):

Ni Putu Wulan Noviarini, Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remaja Di Kabupaten Buleleng, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Vol 4 No 2 Tahun 2021,

Parasian Simanungkalit, Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba DiIndonesia, Yustisia Vol.1 No. 3 September-Desember 2012,

Sinaga, Fransiska, and Herlina Manullang. "Kolaborasi Kejaksaan Negeri Medan Dengan Aparat Kepolisian Dalam Penyidikan Penyelesaian Kejahatan Narkotika." Jurnal Prisma Hukum 8, No. 10 (2024).

Siringoringo, Ruhut, and Herlina Manullang. "Penerapan Penyidikan Tindak Pidana Ringan Pada Tingkat Kejaksaan." JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 7, No. 1 (2025):

Sukmayati Alegantina, Penetapan Kadar Nikotin Dan Karakteristik Ekstrak Daun Tembakau (Nicotiana Tabacum), Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, VOL.I, No. 2, (Desember, 2017),

Werri, Pertimbangan Hakim Terhadap Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Pada Penyalahguna Narkotika, Vol. 7 No. 3 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2023),

Yayan indriani, Pengembalian Ganti RugiKeuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Cepalo, Vol. 2, No. 2, 2018,

Books:

Abdul Majid, 2010, Bahaya Penyalahguaan Narkoba, ALPRIN, Semarang,

Adam Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Gravindo Persada, Jakarta,

Adi Riyanto, 2016, “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,” Gramedia, Jakarta,

Alisan Morris & Gabrielle Maxwel, (2001), Restorative Justice for Junvile; Coferencing. Mediation and Cirlce, Oxford-Portland Oregeon USA, Hart Publishing,

Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP Indonesia, Yogyakarta,

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta,

Andi Hamzah, (1986), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita,

B.E. Morrison, (2001), The School System: Developing its capacity in the regulation of a civil society, in J. Braithwaite & H. Strang (Eds.), Restorative Justice and Civil Society, Cambridge University Press,

Bambang Sunggono. 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Mansyur Kartayasa, 2012, “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi” makalah disampaikan pada Seminar Nasional, Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke59,

Marlina, (2009), Peradilan Anak di Indonesia dan Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama,

Mastar Ain Tanjung, 2005, Pahami Kejahatan Narkoba, Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba, Jakarta,

Moctar Kusumaatmadja, 1976, Pengantar Hukum Indonesia, Bina Cipta, Bandung,

Moeljatno, 1985, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta,

Moh. Makaro Taufik, Suhasril, dan Moh. Zakky, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor,

Muhammad Nazir, 1988, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Muhammad Yamin, 2012, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung,

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni,

Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, 1983, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Pipin Syarifin, 2000, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung,

R. Abdoel Djamali, 2010, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta,

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dan Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta,

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Aksara Baru Jakarta, 1981, hlm. 150.

Romli Atmasasmita, 2003, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Ronny Hanitijo Soemitro, 2015, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia,

Rosdiana, 2018, Cegah Penggunaan Narkotika Melalui Promosi Kesehatan, CV. Kaffah Learning Center, Pare-Pare,

S.R.Sianturi, 1996, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta,

Satochid Kartanegara, 1998, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta,

Setiono, 2004, Rule of Law (supremasi hukum) Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta,

Siswanto, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta,

Soedjono D, 1977, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, (selanjutnya disebut Soedjono, D II),

Soejono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta,

Sudarto. 2010, Kapita Seleksi Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sunarso, H. Siswanto, (2014), Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika,

Sutan Remi Sjahdeini, 2006, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta,

Sutan Remy Sjahdeini, 2007, Pertanggungjawan Pidana Korporasi, Grafiti Pers,

Takdir, 2013, Mengenal Hukum Pidana, Lascar Perubahan, Palopo,

Taufik Makaro, 2005, Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia,Bogor, hlm,49

Tony Marshall, (1999), Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research Development and Statistic Directorate,

Visimedia, 2008, Mencegah Penyalahgunaan Narkoba, Gramedia, Jakarta,

Wahid, Eriyantouw, 2009, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Trisaksi,

Regulation:

Attorney General's Guidelines Number 18 of 2021 concerning Settlement of Handling of Narcotics Abuse Criminal Cases Through Rehabilitation with a Restorative Justice Approach as an Implementation of the Dominus Litis Principle of the Prosecutor

Criminal Code;

Criminal Procedure Code;

Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Etc:

https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/restorative-justice-alternatif-baru-dalam-sistem-pemidanaan

Kejari Semarang selesaikan satu kasus penyalahgunaan narkoba lewat RJ, https://jateng.antaranews.com/berita/565522/kejari-semarang-selesaikan-satu-kasus-penyalahgunaan-narkoba-lewat-rj

Suwandi, 2009. Hukum Bisnis Syariah.diakses dari: http//www.miras-dan-narkoba-dalam-hukum-islam.html.

Tri Cahyo Wibowo, 2012, Narkoba dalam Pandangan Islam. http://tricahyowibowo. blogspot.co.id /2012/12/.html.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.4.2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Ratio Legis Journal has been indexed in: