The Urgency of Implementing the Termination of Prosecution of Narcotics Addicts Based on Restorative Justice (Case Study of KN.Surabaya)

Duta Mellia

Abstract


The research objective in this study is to examine and analyze the implementation of stopping prosecution of narcotics addicts based on restorative justice, to examine and analyze the obstacles to implementing cessation of prosecution of narcotics addicts based on restorative justice. This research uses a normative juridical approach, with qualitative descriptive research methods.  The data used is primary and secondary data which will be analyzed qualitatively. Research problems are analyzed using the theory of legal effectiveness, theory of justice.  The results of the research concluded that the implementation of the termination of prosecution of narcotics addicts was based on restorative justice, through the creation of investigative administration (initial interrogation, communication tools, case title, making a police report, investigation warrant, witness examination report, urine test), the suspect submitted a letter of application to the Regional Police Chief/Kapolres, the investigator makes the administration of the investigation (request for assessment, determination of status of evidence, determination of approval for confiscation, Minutes of Investigation of Suspect), implementation of assessment, coordination with Balai POM, results of assessment and recommendation of Kapolda/Kapolres, case title (Termination Order investigation). The obstacle to implementing cessation of prosecution of narcotics addicts based on restorative justice is Article 127 paragraph (1) of the Narcotics Law, Indonesia still views the use of narcotics as a criminal act or legal issue, not as a health issue.

Keywords


Prosecution; Restorative; Narcotics.

References


Jurnal :

Bambang Joyo Supeno, 2016. Efektifitas Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Dalam Kerangka Pembaharuan Hukum Nasional), Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat Vol.14 No.1 Oktober 2016.

Bambang Joyo Supeno, 2016. Efektifitas Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Dalam Kerangka Pembaharuan Hukum Nasional), Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat Vol. 14 No. 1 Oktober 2016.

Laksana, A. W. Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 2015

Maragustam, Strategi Pembentukan Karakter Spiritualitas Keagamaan dan Cinta Tanah Air dalam Perspektif Filsafat Pendidikan Islam, Dayah: Journal of Islamic Education, vol. 4, No. 1, 2021

Wiratmo, Siswo. 1990. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta. Fakultas Hukum. UII Yogyakarta.

Buku

Achmad Ali,2012, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Cet IV, Jakarta: Prenada Media Goup

Ali Mudhofir, 1996, Kamus Teori dan Aliran dalam Filsafat dan Teologi, Gajahmada University Press, Yogyakarta

AR. Sujono dan Bony Daniel, 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika

B.N. Marbun. 1996. Kamus Politik. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Bambang Hariyono, 2009. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Indonesia. Semarang: Tesis Hukum Universitas Diponegoro,

Boedi Harsono, 1992, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Cet., Keduabelas, Djambatan, Jakarta,

Carl Joachim Friedrich, 2004,Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung : Nuansa dan Nusamedia

Dadang Hawari, Psikiater, 2006, Penyalahgunaan & Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol, & Zat Adiktif), Jakarta: Gaya Baru

Darji Darmodiharjo, 1996, Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Dimaslova, 2009. Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Palu: STAIN Datokarama

E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang. 1983. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan

Ediwarman, 2010, Monograf, Metodologi Penelitian Hukum, Medan: Program Pascasarjana Univ. Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan

Faisal. 2010. Menerobos Positivisme Hukum. Yogyakarta: Rangkang Education.

James P. Chaplin. 1997. Kamus Lengkap Psikologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jimly Asshididiqie dan M. Ali Safaat. 2013. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet. Kedua. Jakarta: Konstitusi Press.

John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University Press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006

Koentjaraningrat. 1997. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.

Mahmud Kusuma. 2009. Menyelami Semangat Hukum Progresif- Terapi Paradigmatik Atas Lemahnya Penegakan Hukum Indonesia. Yogyakarta: Antony Lib bekerjasama LSHP.

Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Majjid Khadduri. 1984. The Islamic Conception of Justice. Baltimore and London: The Johns Hopkins University Press. hlm. 1, sebagaimana dikutip Mahmutarom. 2009. Rekonstruksi Konsep Keadilan. Undip Semarang.

Moh.Taufik Makarao, Suhasril, dan Moh. Zakky, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia,

Norman K. Denzin, Yvonna S. Lincoln, 2009, Handbook of Qualitative Research, diterjemahkan oleh Dariyatno, Badrus Samsul Fata, Abi, John Rinaldi, Putaka Pelajar, Yogyakarta

Nurcholis Madjid. 1992. Islam Kemanusiaan dan Kemoderenan, Doktrin dan Peradaban, Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina. hlm. 512-513, sebagaimana dikutip Mahmutarom. 2009. Rekonstruksi Konsep Keadilan. Undip Semarang.

Sabian Usman. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Satjipto Rahardjo, 2007, Biarkan Hukum Mengalir Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: Penerbit Buku Kompas

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Gents Publishing

Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum, Cet. Keenam, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Soetandyo Wignjosoebroto, Dari hukum kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Cet., Kedua, Raja Grafindo Pesada, Jakarta, 1995, hal., 1. Catatan Kaki nomor 1 dalam buku itu.

Sudikno Mertokusumo. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, (2012), Op.Cit., hal.,371. Tanggapan terhadap penilaian Daniel S. Lev, dalam bukunya yang berjudul Hukum dan Politik di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1990

Theo Huijbers. 1995. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.

Tommy Leonard, 2013, Disertasi, Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasrkan Falsafah Pancasila dalam Sistem Pidana di Indonesia, Program Doktor Ilmi Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta

Wolfgang Friedmann. 1993. Teori dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis Atas Teori-teori Hukum, Cet. Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peraturan :

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062, LL Setneg ; 58 Hlm).

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063, LL Setneg, 77 Hlm).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009.

Surat Edaran Mahkaham Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014.

Lain-lain :

https://news.detik.com/berita/d-4379187/banding-ditolak-roro-fitria-tetap-dihukum-4-tahun-penjara.

http://repository.unpas.ac.id/3690/4/F.%20BAB%20I.pdf

https://www.zonabandung.com/daerah/pr-1202695770/kakanwil-kemenkumham-jateng-buka-rehabilitasi-medis-dan-sosial-di-lapas-magelang pada 15 Desember 2022

https://news.detik.com/berita/d-3457191/kasus-ridho-rhoma-dan-bahaya-narkoba-dalam-angka

https://www.gatra.com/detail/news/399489-Ratusan-Ribu-Orang-Jawa-Tengah-Pengguna-Narkoba

https://www.gatra.com/detail/news/502681/hukum/polda-jateng-48-pengedar-narkoba-melibatkan-anak-usia-muda

http://kartikarahmah2406.wordpress.com/2012/12/02/teori-keadilan-sosial.

https://greatdayhr.com/id-id/blog/regulasi-adalah/

https://metro.tempo.co/read/1270929/hakim-vonis-artis-jefri-nichol-bersalah-ini-hukumannya




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Ratio Legis Journal has been indexed in: