Police Mechanism in Stopping Investigations into Minor Crimes to Achieve Restorative Justice
Abstract
Keywords
References
Faisal. (2010). Menerobos Positivisme Hukum. Yogyakarta: Rangkang Education
Marian Liebmann, (2007), Restorative Justice, How it Work, London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publishers
N. Surbakti, (2015). Peradilan Restoratif dalam Bingkai Empiri, Teori dan Kebijakan. Cet. I. Yogyakarta: Genta Publishing
Ruslan Renggong, (2014), Hukum Acara Pidana (Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia), Kencana, Jakarta
C. Kristian & Tanuwijaya, (2015). Penyelesaian Perkara Pidana dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1 (2)
H. Arief, & N. Ambarsari, (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al-’Adl, 10 (2)
Herry Kandati, (2013), Penerapan Mediasi Oleh Lembaga Kepolisian Republik Indonesia dalam Penanganan Tindak Pidana Sebagai Perwujudan Restorasi, Justitia, I (5)
I Made Tambir, (2019), Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8 (4)
N. K. Sutrisni, (2015), Pengaturan Advokasi terhadap Hak-Hak Penyandang Disabilitas terhadap Diskriminasi di Bidang Penegakan Hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Jurnal), 4 (1)
P. H. Sihotang, (2020), Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative justice (Studi Di Polresta Deli Serdang). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1 (2)
R. Bonnie, A. Syahrin, Marlina & J. Leviza, (2016). Peran Polri dalam Mengimplementasikan Restorative Justice pada Penanganan Perkara Pidana (Studi di Polres Binjai). USU Law Journal, 4 (4)
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.1.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: