Identifikasi Limbah Pelumas Bekas Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 4 di Kota Pontianak
DOI:
https://doi.org/10.30659/pondasi.v27i1.22870Keywords:
Limbah Pelumas Bekas, Kendaraan Bermotor, Kota PontianakAbstract
ABSTRAK Limbah pelumas bekas merupakan salah satu limbah bahan berbahaya dan beracun dari usaha perbengkelan kendaraan bermotor. Penggantian pelumas wajib dilakukan pengguna kendaraan bermotor untuk menjaga performa kendaraan dalam kondisi baik. Penelitian ini memiliki rumusan masalah terkait manajemen pengelolaan limbah pelumas bekas kendaraan bermotor roda 2 dan 4, yang bertujuan menganalisis manajemen limbah pelumas bekas kendaraan bermotor di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, kuesioner, dan dokumentasi. Metode sampel acak digunakan untuk pengambilan sampel usaha perbengkelan. Limbah pelumas bekas akan disimpan kedalam drum berbahan logam, jeriken berbahan plastik, maupun bak penampungan. Pengangkutan limbah pelumas bekas dilakukan oleh pihak pengumpul berizin dan masyarakat umum. Pemanfaatan limbah oleh masyarakat umum digunakan untuk mesin gergaji kayu (senso), mesin perahu motor air, mesin cuci motor, dan mesin pembuat tahu. Kata Kuci: Limbah Pelumas Bekas, Kendaraan Bermotor, Kota Pontianak ABSTRACT Used lubricating oil is one of the hazardous and toxic wastes in the motor vehicle repair business. Lubricating is required to change to maintain motor vehicles in good condition. This research has a problem formulation about management used lubricating oil of motorcycles and cars, for analyze used lubricating oil in Pontianak City. This research uses the descriptive qualitative method. This study used data were collected through observation, interviews, questionnaires, and documentation. The sampling technique is a random sampling method the workshop business. Used lubricating oil will save in an oil drum from metal material, a jerrycan from plastic material, and an oil reservoir. Aggregation of used lubricating oil has been taken from the collector of used lubricating oil and the general public. The use of lubricating oil used by the general public was used for wood saws, water motorboat machines, washing machines, and tofu-making machines. Keyword: Used Lubricating Oli, Motor Vehicle, Pontianak CityReferences
Azteria, Veza dan Gani, R.A. (2020). Pengelolaan Limbah Minyak Pelumas Sebagai Upaya
Pengendalian Pencemaran Lingkungan, BioLink: Jurnal Biologi Lingkungan, Industri dan
Kesehatan, Vol.6 (2): Hal. 178-185
Federaloil.Co.Id. (2020). Kenapa Oli Mesin Harus Rutin Diganti Secara Berkala.
https://www.federaloil.co.id/detail/umum/kenapa-oli-mesin-harus-rutin-diganti-secaraberkala
Gunawan, Imam. (2013). Metode Penelitian Kualitatif; Teori Dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara.
Kristanti, E., dkk. (2021). Identifikasi Limbah Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Bengkel XYZ
Lamongan. Environmental Engineering Journal ITATS. Vol. 1, No.1
Kompas.Com. (2021). 8 Fungsi Pelumas Kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/25/164100915/8-fungsi-pelumas-kendaraan
Nuruddin, Abdul W., dkk. (2020). Studi Literatur: Pengolahan Dan Pemanfaatan Limbah B3 (Oli
Bekas). Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Masayarakat Vol. 5, No. 1,
Hal. 108-112
Peraturan Pemerintah RI. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permen LHK RI. (2021). Permen LHK 6 Tahun 2021 - Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan
Limbah B3.
Puspitasari, A. Y., Budiarto, E. A., & Mudiyono, R. (2021). Location Analysis of City Public
Transport Shelters in Commercial Corridors (Case Study: Jl. Dr. Wahidin, Pekalongan City).
JACEE (Journal of Advanced Civil and Environmental Engineering), 4(1), 20-34.
Setiadi, Dadi. (2013). Pengembangan Model Pembelajaran Untuk Meningkatkan Kemampuan
Literasi Sains Peserta Didik SMP. J. PijarMIPA, Vol. IX No. 1, Maret: 1-8 DOI:
29303/jpm.v9i1.36
Silalahi, Ulber. (2006). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Unpar Press.
Sinaga, Oberlin. (2020). Usaha Pengangkut/Pengumpul Limbah B3 Ditengah Pandemi Covid-19.
Https://aspirasipublik.com/2020/12/18/usaha-pengangkut-pengumpul-limbah-b3-ditenganpandemi-covid-19/
Sugiyono. (2016). Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: PT Alfabeta.
Susanto, Arif. (2014). Pengelolaan limbah minyak pelumas Bengkel kendaraan bermotor konsep
kesadaran diri. Simposium Nasional RAPI XIII - 2014 FT UMS. ISSN 1412-9612
Suharwanto, S., Hasyim, W., & Prakasa, Y. (2021). Performance of Recycled Concrete Made from
Railway Sleeper: Experimental Study. JACEE (Journal of Advanced Civil and Environmental
Engineering), 4(2), 104-112.
Syahrir, S. dkk. (2019). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Khusus Oli Bekas
Pada Bengkel Motor dan Mobil di Jalan Hea Mokodompit Kota Kendari Tahun 2019. Jurnal
Kesehatan Lingkungan Univ. Halu Oleo, vol. 1, no. 1
Wiranata, I. M. (2016). Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: CV Andi Offiset.