INTERNALISASI NILAI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN PADA PENDIDIKAN DASAR
DOI:
https://doi.org/10.30659/pendas.2.2.98-107Abstrak
Tujuan pendidkan nasional yang tercantum dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, halitu membawa dampak pada keharusan menyelenggarakan pendidikan secara benar. Artinya guru
dan siswa yang terlibat dalam pembelajaran dapat melaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah
yang telah disepakati. Guru melaksanakan pembelajaran secara profesional, artinya memiliki
kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan siswa
sebagai pebelajar hendaknya diperhatikan hak-haknya, agar dapat mengembangkan seluruh
potensi yang ada pada dirinya.
Diterbitkan
2015-07-01
Terbitan
Bagian
Articles






