FAKTOR EKONOMI PENYEBAB CERAI GUGAT (Studi Kasus di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2018)

Muhammad Suhaimi, Rozihan Rozihan

Abstract


Abstrak
Didalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi, ketika telah terjadi konflik dalam rumah tangga perceraian menjadi solusi terakhir. Konflik dalam kehidupan rumah tangga muncul dikarenakan ada faktor yang menimbulkannya. Faktor tersebut bisa terjadi karena faktor ekonomi. Penulisan artikel ini dilator belakangi maraknya cerai gugat istri kepada suami di Pengadilan Agama Purwodadi. Pada umumnya perceraian terjadi karena tidak adanya tanggung jawab suami. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) penyebab cerai gugat karena factor ekonomi. (2) pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara cerai gugat disebabkan umumnya berasal dari keluarga berstatus ekonomi rendah, dan Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagai alasan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai mana pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 yang berlaku di Indonesia. Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menyumbangkan wawasan kasus dan memberikan sumbangan informasi praktik-praktik hokum islam khususnya perceraian. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan ilmiah bagi peneliti-peneliti tentang factor-faktor penyebab perceraian, dapat dijadikan bahan kajian untuk mencari solusi ilmiah mengenai angka perceraian khususnya cerai gugat.
Kata Kunci: Perceraian, Cerai Gugat


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.