MENDAFTAR HAJI DAN UMROH SALAH SATU PENYEBAB TERJADINYA ITSBAT NIKAH
Abstract
Itsbat nikah adalah suatu pengajuan yang di lakukan orang yang sudah nikah tetapi belum tecatat oleh negara dan juga belum mempunyai kekuatan hukum dikarenakan tidak mempunyai akta nikah atau buku nikah. Akan tetapi pernikahannya harus sesuai dengan syariat islam artinya
ada wali dari kedua belah pihak dan juga saksi lalu dengan adanya syarat tersebut pengajuan isbat nikah bisa di lakukan di pengadilan agama dan di setujui oleh hakim ketua pengadilan agama guna untuk melanjutkan proses isbat nikah yang akan di lakukan di kantor urusan agama
setempat. Petugas Kantor Urusan Agama menyarankan untuk memproses pada pasangan yang belum mempunyai buku akta nikah, supaya dikemudian hari jika terjadi suatu perselisihan tidak ada yang dirugikan. Hak asuh anak maupun masalah nafkah sang istri karena jika tidak tercatat ataupun tidak mempunya buku nikah maka pernikahan tersebut dianggap tidak terjadi oleh Negara. Kantor Urusan Agama memberi solusi masalah itsbat nikah yaitu agar dicatatkan dengan cara diajaukan ke Pengadilan Agama, dengan begitu ketika sudah diputuskan dari Hakim Ketua Pengadilan Agama maka di bawa ke Kantor Urusan Agama dicatatkan oleh Petugas Pencatat Nikah. Ketika sudah tercatat maka kedua mempelai pelaku itsbat nikah berhak mendapatkan buku nikah sebagai bukti yang asli bahwa sudah menjadi suami istri yang sah menurut Agama maupun Negara.
Kata Kunci: Nikah, Pencatatan, Itsbat Nikah.
ada wali dari kedua belah pihak dan juga saksi lalu dengan adanya syarat tersebut pengajuan isbat nikah bisa di lakukan di pengadilan agama dan di setujui oleh hakim ketua pengadilan agama guna untuk melanjutkan proses isbat nikah yang akan di lakukan di kantor urusan agama
setempat. Petugas Kantor Urusan Agama menyarankan untuk memproses pada pasangan yang belum mempunyai buku akta nikah, supaya dikemudian hari jika terjadi suatu perselisihan tidak ada yang dirugikan. Hak asuh anak maupun masalah nafkah sang istri karena jika tidak tercatat ataupun tidak mempunya buku nikah maka pernikahan tersebut dianggap tidak terjadi oleh Negara. Kantor Urusan Agama memberi solusi masalah itsbat nikah yaitu agar dicatatkan dengan cara diajaukan ke Pengadilan Agama, dengan begitu ketika sudah diputuskan dari Hakim Ketua Pengadilan Agama maka di bawa ke Kantor Urusan Agama dicatatkan oleh Petugas Pencatat Nikah. Ketika sudah tercatat maka kedua mempelai pelaku itsbat nikah berhak mendapatkan buku nikah sebagai bukti yang asli bahwa sudah menjadi suami istri yang sah menurut Agama maupun Negara.
Kata Kunci: Nikah, Pencatatan, Itsbat Nikah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.