Alasan- Alasan Pemberian Dispensasi Kawin Terhadap Pasangan Usia Nikah Di Bawah Umur Pada Pengadilan Agama Semarang Tahun 2018
Abstract
Dalam Agama Islam tidak dijelaskan secara detail mengenai batas minimal seseorang diperbolehkan melangsungkan pernikahan, yang menjadi dasar adalah seseorang yang hendak menikah tersebut sudah dianggap mampu untuk melangsungkan pernikahan. Tetapi di Indonesia berkaitan dengan batas minimal usia perkawinan diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang didalamnya juga terdapat batasan minimal usia pernikahan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa usia minimal untuk melangsungkan pernikahan yaitu pada usia 21 tahun, hal ini dilakukan dengan alasan bahwa pada usia tersebut seseorang telah dianggap matang secara fisik maupun mental sehingga siap untuk melangsungkan pernikahan. Pokok masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi nikah tersebut, apakah pertimbangan hakim pada perkara dispensasi nikah pada Pengadilan Agama Semarang sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan sesuai dengan Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan studi literatur. Wawancara dilakukan kepada hakim Pengadilan Agama Semarang selaku pihak yang memberikan dispensasi nikah agar mengetahui alasan diberikannya dispensasi nikah kepada pasangan yang belum cukup usia dan telah hamil sebelum menikah. Adapun studi literatur dilakukan dengan cara membaca buku-buku referensi yang membahas tentang pernikahan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah adalah berpegang pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 ayat 2, Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989, QS. An Nur ayat 32 serta kaidah ushul fiqh.
Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hakim
Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan studi literatur. Wawancara dilakukan kepada hakim Pengadilan Agama Semarang selaku pihak yang memberikan dispensasi nikah agar mengetahui alasan diberikannya dispensasi nikah kepada pasangan yang belum cukup usia dan telah hamil sebelum menikah. Adapun studi literatur dilakukan dengan cara membaca buku-buku referensi yang membahas tentang pernikahan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah adalah berpegang pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 ayat 2, Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989, QS. An Nur ayat 32 serta kaidah ushul fiqh.
Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hakim
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.