PANDANGAN ISLAM TENTANG PANTANGAN PERKAWINAN DI BULAN MUHARRAM
Abstract
Abstrak
Dalam pelaksanaan perkawinan tidak  terlepas dari adat yang berlaku di sebuah daerah. Adat pantangan melaksanakan perkawinan pada bulan Muharram menjadi salah satu adat yang masih berlaku di masyarakat. Sebagaian besar masyarakat meyakini bahwa bulan Muharram memiliki kekeramatan jika melaksankan perkawinan pada bulan tersebut akan mendapat balak dan perkawinan tersebut tidak langgeng. Maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam dan Tokoh masyarakat tentang pantangan melaksanakan perkawinan pada bulan Muharram. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu salah satu penelitian yang bertujuan  untuk  menyajikan  gambaran  mengenai  suatu  fenomena atau kenyataaan sosial, dan pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara,observasi. Penelitian ini menghasilkan temuan yaitu bahwa masyarakat desa Wringinjajar, kecamatan Mranggen, kabupaten Demak masih mempercayai adanya mitos keramat bulan Muharram adapun Faktor-faktor yang mendorong masyarakat melakukan pantangan pernikahan pada bulan Muhharam adalah masyarakat masih memperhatikan tentang penanggalan hari, bulan, tahun guna untuk melaksanakan pernikahan.
Kata kunci: Pantangan melaksanakan perkawinan di bulan   Muharram.
Full Text:
PDFReferences
Abi al-Hasan.Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim al-Qushyri al-Naysaburi,Sahih Muslim, Dar al-Hadarah li al-Tawzi’,Riyad, 2015.
Abdul rahman ghozali,Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2008.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munaqahat, ,Jakarta : Kencana,2008.
Abdul Aziz, Buku Dasar Fiqh Munakahat, Surakarta:Fakultas Syariah IAIN Surakarta,2014.
Abdul Wahhab Khallaf,Ilmu Ushul Fiqh Kaidah Hukum Islam,Terjemah Faiz el Muttaqin,Jakarta:Pustaka Amani,2003.
Dr.H. Didiek Ahmad Supadie, Mm, Hukum Perkawinan Bagi Umat Islam Indonesia ,Unisuula Press 2014.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Jakarta: CV pustaka amani 2005.
Drs.Sudarsono, S.H.,M.Si.,Pokok-pokok Hukum Islam,Jakarta,PT RINEKA CIPTA,2004.
Data diperoleh dari arsip pemerintah Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak tanggal 27 Juli 2020 jam 11.01.
Ibn Kathir,al-Bidayah wa al-Nihayah, juz 3, AL-Muassasah Zad, Kuwait, 2001.
Imam Budi Santosa, Spritualisme Jawa, Sejarah, laku dan intisari ajaran, Yogyakarta:Memayu Publishing,2012.
Ibn Kathir,al-Bidayah wa al-Nihayah, juz 3, AL-Muassasah Zad, Kuwait, 2001.
Juhaya S. praja, Ilmu Ushul Fiqh, cet VI, Bandung : Pustaka Setia,2010.
Muhammad isro’I,larangan menikah pada bulan muharram,Salatiga,UinSalatiga,2012.
Mason C. Hoadley, Islam dalam tradisi hukum jawa & hukum kolonial, Graha ilmu, Jogjakarta, 2009.
Nana Sudjana, Tuntunan penelitian karya ilmiah, Makalah-Skripsi-Tesis-Disertasi, Sinar Baru Algesindo,Bandung, 1999.
Nasrun Haroen,Ushul Fiqh 1, Jakarta:Logos,1996.
Prof.H. Mohammad Daud Ali,S.H., Hukum Islam, Rajawali Pers,Jakarta, 2012.
Rahmad Hakim, Hukum perkawinan islam Untuk IAIN,TAIN,PTAIS, Bandung: CV. Pustaka Setia,2000.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2003.
Satria Efendi, Ushul fiqh, cetakan yang ke-1, Jakarta:kencana,2005.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani. Silsilah ash-shahih Jakarta:Pustaka Imam Asy-syafii,2017.
Tihami,Sohari Sahrani. Fiqih Munakahat : Kajian Fikih Lengkap. Jakarta:RajaGrafindo Persada.2009.
Yana, Falsafah dan Pandangan Hidup Orang Jawa, Yogyakarta: Absolut,2010.
Yayan Sopyan,Islam Negara: Transformasi Hukum Perkawinan Islam Dalam Hukum Nasional, PT. Wahana semesta Intermedia, Jakarta, 2012.
https://bincangsyariah.com di akses pada 12 juni 2020 jam 22:16.
https://bincangsyariah.com/khazanah/hadis-hadis-keutamaan-menikah.di akses pada 12 Agustus 2020 jam 05:22.
https://muslimah.or.id di akses pada 27 juni 2020 jam 10:57.
Refbacks
- There are currently no refbacks.