IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN OBAT TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA BERBAHAYA DI KOTA SEMARANG

Akiva Anumilla Dhiva, Gunarto Gunarto

Abstract


Dalam penelitian ini penulis meneliti tentang perlindungan terhadap konsumen dari peredaran obat tradisional berbahan kimia/zat berbahaya berdasarkan UU No. 8 tahun 1999. Perlindungan Konsumen yaitu bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Masyarakat Indonesia berkembang berbagai obat tradisional. Namun, banyak beredar di pasaran beberapa obat tradisional yang didalamnya dicampuri bahan kimia obat (BKO). Peraturan yang mengandung aspek perlindungan konsumen obat tradisional sebetulnya telah ada dan tersebar dalam berbagai peraturan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi obat tradisional berbahan kimia di Kota Semarang dan sanksi hukum bagi produsen yang melanggar UUPK No.8 Tahun 1999.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis empiris atau jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut juga dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di kenyataan masyarakat. Atau bisa disebut juga dengan suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis, adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel, dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung, serta  data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, kemudian Analisi data menggunakan analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa UUPK No. 8 Tahun 1999 yang didalamnya memuat berbagai aturan-aturan tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dan tujuan perlindungan konsumen, dan dapat menunjukkan kesadaran hukum konsumen guna melindungi diri dari berbagai akses pemakaian barang dan/atau jasa yang sangat kurang, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat diperlukan adanya 

pembinaan dan penyuluhan dalan mengkonsumsi obat tradisional yang baik. Dan produsen atau pelaku usaha harus melaksanakan usahanya sesuai dengan pedoman produksi yang telah ditentukan. Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 UU NO.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.