Tinjauan Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Di Kabupaten Demak

Anisya Nur Setyani, Denny Suwondo

Abstract


Peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli di Kabupaten Demak diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria No. 05 Tahun 1960 yang pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah.yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah tersebut kepada pihak lain. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tata laksana kegiatan peralihan hak milik atas tanah dengan cara jual beli di Kabupaten Demak dan hambatan pada kegiatan peralihan hak milik atas tanah dengan cara jual beli serta untuk menghadapi kendala pada kegiatan peralihan hak atas tanah dengan jual beli.

Dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala tertentu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap kenyataan di kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian di identifikasi dan menuju pada penyelesain masalah. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu seluruh data yang diperoleh di inventarisasi, dikaji dan diteliti secara menyeluruh, sistematika dan terintegrasi mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah dengan jual beli dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak atas tanah serta pemberian surat tanda bukti hak. Hambatan yang terjadi adalah masyarakat tidak mendaftarkan peralihan hak atas tanahnya karena mereka menaggap peralihan jual beli dibawah tangan sudah pasti mendapatkan hak atas tanah dan jaminan kepastian hukum. Solusi dari hal tersebut adalah pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli.

Kata Kunci : Peralihan Hak,  Jual Beli, Kabupaten Demak.

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.