Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Dengan Modus Penipuan Berkedok Cinta Di Dunia Maya
Abstract
Perubahan pola pikir hidup masyarakat setelah adanya perkembangan teknologi dan informasi menimbulkan fenomena baru dikalangan masyarakat. Sehingga dapat dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan baru di dunia maya (cyber crime). Penipuan yang sekarang marak terjadi di kalangan masyarakat melalui media sosial yaitu penipuan berkedok cinta di dunia maya (scammer cinta). Dan tujuan penelitian dari kasus penipuan berkedok cinta di dunia maya ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan berkedok cinta di dunia maya (scammer cinta), untuk mengetahui cara menghindar dari pelaku penipuan berkedok cinta di dunia maya (scammer cinta) serta untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap terjadinya tindak pidana penipuan berkedok cinta di dunia maya (scammer cinta). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan penelitian yuridis normatif, untuk spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Kemudian sumber data penelitian yang digunakan yaitu menggunakan sumber data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian terhadap kasus penipuan berkedok cinta di dunia maya (scammer cinta) yaitu untuk faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan berkedok cinta di dunia maya (scammer cinta) yaitu banyaknya wanita yang mudah tertipu oleh akun-akun palsu yang menggunakan identitas palsu. Selain itu juga, disisi lain yang menjadi faktor penipuan berkedok cinta di dunia maya ini adalah faktor ekonomi, teknis dan kurangnya keadilan. Kemudian, cara menghindari penipuan berkedok cinta di dunia maya (scammer cinta) yaitu harus bisa mengenali tanda-tanda kebohongan para pelaku. Selain itu, agar kita tidak mudah jatuh ke tangan para pelaku yaitu membaca pesan dari mereka bacalah perlahan, tenang, dan gunakan logika. Dengan demikian bagian otak depan kita aktif untuk menganalisa dan kita menjadi lebih kritis serta tidak mudah disugesti. Serta penegakan hukum pelaku tindak pidana dengan modus penipuan berkedok cinta di dunia maya (scammer cinta) yaitu untuk tindak pidana penipuan yang terjadi di telepon, aturan hukumnya terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Â
Â
Kata Kunci : Penegakkan Hukum, Tindak Pidana, Penipuan, Scammer Cinta
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.