PERAN KEPOLISIAN JAWA TENGAH DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG MELIBATKAN ANAK SEBAGAI KORBAN
Abstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan fenomena kejahatan yang cukup menjadi perhatian di masyarakat, maraknya isu ini diawali dengan meningkatnya para pencari pekerja baik laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang bermigrasi ke luar daerah hingga ke luar negeri. Kurangnya pendidikan dan keterbatasan informasi menyebabkan mereka rentan terjebak dalam perdagangan orang. Eksploitasi seksual merupakan salah satu bentuk perdagangan orang yang banyak melibatkan anak di Jawa Tengah. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan yaitu penanganan hukum bagi anak yang menjadi korban perdagangan orang serta peran kepolisian dalam penanggulangan kasus perdagangan orang. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penanganan hukum bagi anak yang menjadi korban perdagangan orang, dan mengetahui peran kepolisian dalam penanggulangan kasus perdagangan orang yang melibatkan anak sebagai korban.
Metode Pendekatan yang dipakai dalam skripsi ini bersifat yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer sebagai data utama dengan cara melakukan wawancara bersama Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng, dan kemudian didukung oleh data sekunder dari berbagai sumber yang selanjutnya dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu bahwa upaya penanganan hukum oleh Polda Jateng terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan cara: menempatkan korban di safe house untuk dimintai keterangan agar korban merasa aman dari ancaman; mendapatkan pendampingan oleh Psikiater dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB); mendapatkan perlindungan berupa rehabilitasi (pemulihan  dari  gangguan) dan restitusi (ganti kerugian). Upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak sebagai korban yaitu dengan upaya pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya suatu kejahatan (preventif) berupa penyuluhan atau sosialiasi kepada masyarakat dan upaya yang dilakukan setelah terjadinya kejahatan, penindakan atau upaya hukum (represif) dengan menangani kasus yang dilaporkan hingga sampai pada peradilan yang kemudian diputuskan oleh hakim dalam persidangan.
Disarankan masyarakat dalam hal ini lebih koorporatif, hendaknya dapat bekerja sama membantu memberikan informasi tentang adanya tindak pidana perdagangan anak di sekitar lingkungannya kepada pihak Kepolisian. Untuk jangka menengah dan jangka panjang, pencegahan terhadap praktek perdagangan orang dapat dilakukan dengan meningkatkan ekonomi, lapangan kerja, pengetahuan, dan ketrampilan melalui pendidikan dan pelatihan.
Kata Kunci: Anak, Korban, Penanganan, Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.