TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BELI MOBIL DI PT. ANDALAN FINANCE SEMARANG
Abstract
Dalam perkembangan dunia bisnis kita mengenal berbagai macam perjanjian salah satunya adalah perjanjian sewa beli.Perjanjian ini tumbuh di masyarakat seiring perkembangan jaman.Semakin banyaknya orang yang menyewakan mobilnya untuk disewakan, sedangkan mobil tersebut masih dalam masa angsuran.Hal inilah yang menyebabkan sistem sewa beli semakin dikenal oleh masyarakat.Tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa beli mobil di PT. ANDALAN FINANCE Semarang. 2) Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan apabila pihak pembeli melakukan wanprestasi.
Perjanjian sewa beli di Indonesia sebenarnya belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam prakteknya sewa beli itu sendiri diperbolehkan oleh undang-undang berdasarkan pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan bahwaseseorang mempunyai kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian serta menentukan hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut. Skripsi ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa beli di PT. ANDALAN FINANCE SEMARANG dan apa upaya hukum yang dilakukan apabila pihak pembeli melakukan wanprestasi. Penulis menggunakan penelitian dengan metode lapangan yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari hasil kegiatan di lapangan.Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak PT. ANDALAN FINANCE SEMARANG, untuk mendapatkan keterangan terkait dengan pelaksanaan perjanjian sewa beli mobil.
Hasil yang penulis dapatkan berdasarkan rumusan masalah yang dibahas tentang pelaksanaan perjanjian sewa beli mobil di PT. ANDALAN FINANCE SEMARANG, yang diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak dan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, menyatakan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa beli mobil di PT. ANDALAN FINANCE SEMARANG sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa kita lihat dari yang dijadikan objek sewa beli adalah mobil yang merupakan barang yang halal dan bukan merupakan barang terlarang. Orang yang melakukan perjanjian harus sudah cakap hukum dan dilakukan tanpa paksaan dari orang lain. Apabila ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini, upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan cara mediasi, apabila cara ini belum menemukan jalan keluar maka pihak penjual sewa melakukan pelaporan kepolisian. Tetapi kalau cara ini masih belum menemukan jalan keluar maka cara terakhir adalah dengan cara sidang pengadilan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.