TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS (Studi di PT Cahaya Kabah di Kabupaten Bogor)
Abstract
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental. Penyelenggaraan ibadah haji reguler dilakukan oleh pihak Departemen Agama dan Penyelenggaraan ibadah haji khusus yang diselenggarakan oleh pihak swasta dengan pengawasan dari Kementrian Agama RI yang membedakannya pada harga, daftar tunggu pemberangkatan, akomodasi dan konsumsi, lokasi penginapan, lama waktu ditanah suci, pembimbing selama ditanah suci, serta intensifnya bimbingan. Uang sangat berpengaruh, termasuk juga dalam berhaji, dengan jumlah biaya yang bisa mencapai dua kali lipat, masuk akal jika fasilitas yang didapat jemaah Haji Khusus pun berbeda dengan jamaah reguler. Keberangkatan calon jamaah haji yang dilakukan oleh pihak biro penyelenggara ibadah haji khusus disahkan dengan perjanjian tertulis antara pihak perusahaan atau biro penyelenggara ibadah haji khusus dengan pihak calon jamaah haji khusus.
Metode penelitian ini menggunakan : a. metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu mengidentifikasi dan mengkonseptualisasikan hukum sebagai lembaga sosial yang nyata dan fungsional dalam sistem kehidupan nyata. b. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis yang memberi gambaran tentang permasalahan yang terjadi. c. Jenis dan Sumber Data menggunakan data primer dan sekunder. d. Metode Pengumpulan Data menggunakan wawancara, penelitian kepustakaan dan studi dokumen. e. Lokasi dan Subyek Penelitian adalah di PT. Cahaya Kabah. f. Analisis Data menggunakan metode analisis Kualitatif yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan bentuk perjanjian Pemberangkatan Ibadah Haji khusus antara pihak Biro Haji dengan calon jamaah dituangkan dalam bentuk tertulis yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi oleh pihak jamaah dan selanjutnya kedua belah yaitu calon jamaah Haji Khusus dengan pihak biro membubuhkan tanda tangan yang menjadi bukti kesepakatan. Perjanjian pendaftaran ibadah haji khusus yang dibentuk oleh PT Cahaya Kabah berisi biro perjalanan haji berkewajiban untuk melayani jamaah haji secara khusus dan hak biro perjalanan haji untuk mendapatkan pelunasan biaya perjalanan haji oleh jamaah haji khusus. Kendalanya adalah a) Para calon jamaah haji khusus dan umroh yang kurang memahami prosedur baik dalam pendaftaran, dokumen yang disiapkan, cek kesehatan, dan beberapa jamaah yang kurang dalam pemahaman syarat dan rukun haji dan umroh.  b) Pembagian jobdesc yang tumpang tindih atau kurangnya SDM selama proses pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji khusus sehingga ada beberapa jamaah yang tidak terlayani dengan maksimal. c) Persaingan antar biro perjalanan haji dan umroh yang kurang sehat. d) Jadwal penerbangan yang sering berubah dari pihak AirLines/ cuaca. e) Tidak keluarnya Visa perjalanan dikarenakan adanya Problem dari Kedutaan Arab Saudi di Jakarta maupun di Arab Saudi. Solusinya : a) Harus ada perjanjian kerjasama antar Instansi berjalan dengan baik sehingga penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh dapat berjalan dengan maksimal. b) Ada landasan hukum yang jelas dari Pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh c) Calon jamaah yang berkeinginan tinggi untuk menunaikan haji dan umroh. d) Kualitas dan dedikasi pengurus penyelenggaran ibadah haji khusus dan umroh yang tinggi. e) Perlengkapan dan pendanaan yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Â
Â
Kata Kunci      :   Ibadah Haji Khusus, Perjanjian Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.