Upaya Kepolisian Resor Pekalongan Dalam Penanggulangan Kegiatan Judi Toto Gelap Di Pekalongan

Mochammad Wibi Setyanatagama, Sugiharto Sugiharto

Abstract


Abstrak
Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP Jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang
Penertiban Perjudian, dinyatakan bahwa semua bentuk perjudian adalah kejahatan.
Selain itu, pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya PP No. 9 Tahun 1981
tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1974 yang ditujukan kepada Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah agar melarang atau mencabut izin perjudian dalam
bentuk dan tujuan apapun. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya
kepolisian dalam melakukan penganggulangan kegiatan judi toto gelap di
Pekalongan, kendala dan solusi kepolisian dalam melakukan penganggulangan
kegiatan judi toto gelap. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Sosiologis
(social legal research) untuk mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan
yang dikemukakan yaitu dengan mengaitkan hukum kepada usaha untuk mencapai
tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Upaya kepolisian dalam melakukan
penganggulangan kegiatan judi toto gelap di Pekalongan yaitu dengan melakukan
upaya pre-emptif, upaya preventif, dan upaya represif. Hal ini dikarenakan masih
banyaknya kasus judi togel di wilayah hukum Polres Pekalongan. Kendala
kepolisian dalam melakukan penganggulangan kegiatan judi toto gelap yaitu:
Masyarakat tertutup memberikan informasi ketika terjadi tindak pidana perjudian
di lingkungan masyarakatadanya pengamanan dari oknum-oknum tertentu
Perjudian sebagai salah satu penyakit masyarakat haruslah ditangani dengan
serius, pelaku melarikan diri ketika Polisi ingin melakukan penggerebekan di
warung atau rumah yang diduga sebagai tempat dilakukannya tindak pidana
perjudian, para pelaku judi ini sudah tidak berada di tempat atau melarikan diri.
Solusi Kepolisian dalam melakukan penganggulangan kegiatan judi toto gelap
yaitu: mengadakan penyuluhan ke masyarakat, menempatakan personil kepolisian
atau pengamanan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perjudian di lingkungan
masyarakat umum, berkoordinasi oleh pihak penjabat setempat, memberikan
pemahaman kepada masyarakat agar tidak tertarik terjun ke dunia perjudian, untuk
tersangka (pelaku/bandar) dalam penanganannya akan diperiksa dan di introgasi
ke polsek terdekat untuk penindakan lebih lanjut.
Kata Kunci: Kepolisian, Penanggulangan, Judi Toto Gelap


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.