Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemasangan Papan Reklame Antara Pengusaha Dengan Pihak Pemberi Ijin

M Irwan Ardiansah, Siti Ummu Adillah

Abstract


Abstrak
Penelitian “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemasangan Papan Reklame
Antara Pengusaha dengan Pihak Pemberi Ijin†bertujuan untuk mengetahui
pelaksanaan perjanjian pemasangan papan reklame antara pengusaha dengan
pemerintah Kabupaten Kendal serta permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian
pemasangan papan reklame antara pengusaha dengan pemerintah Kabupaten
Kendal dan solusinya. Metode Pendekatan yang dipakai dalam skripsi ini bersifat
yuridis normatif dengan menggunakan data primer sebagai data utama dengan cara
melakukan wawancara bersama staf bagian administrasi pendapatan Pemerintah
Kabupaten Kendal, dan kemudian didukung oleh data sekunder dari berbagai
sumber yang selanjutnya dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif untuk
menghasilkan kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah
kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 16 Tahun 1998 tentang Reklame
menyatakan. Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut
bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial dan dipergunakan
untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau
orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang atau orang,
yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/ atau didengar dari suatu tempat
oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

Kata Kunci : Perjanjian,
Pengusaha, Pemberi ijin, Papan Reklame.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.