Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Dalam Arisan Online (Studi Kasus Arisan Murah Receh 22)

Erin Oktaviana Winarta Putri, Denny Suwondo

Abstract


Abstrak
Arisan online yang dilakukan melalui media social saat ini sedang digemari oleh
semua golongan. Perjanjian dalam arisan online adalah perjanjian yang dianggap
memiliki tingkat pembuktian yang kuat karena dalam arisan ini masih menggunakan
perjanjian atas dasar kepercayaan sesama anggota atau perjanjian lisan. Namun, hal
yang tidak diinginkan dapat saja terjadi. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui kapan terjadinya kesepakatan dalam arisan
online, untuk mengetahui kedudukan hukum pihak-pihak yang ada pada
pelaksanaan arisan online, untuk mengetahui perlindungan hukum para pihak
bilamana terjadi kesepakatan dalam perjanjian arisan online. Metode penelitian
dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan
wawancara dengan owner dan admin Arisan Murah Receh 22, analisa data yang
digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan hukum
pihak-pihak yang tergabung dalam arisan ini adalah pemilik arisan sebagai pihak
pertama, anggota yang mengikuti arisan sebagai pihak kedua dan admin/ asisten
arisan sebagai pihak ketiga, dimana pihak-pihak tersebut apabila saat
menyelenggarakan arisan online melakukan wanprestasi maka pihak yang merasa
dirugikan dapat menempuh jalur kekeluargaan atau jika jalur kekeluargaan tidak
berhasil maka hal tersebut harus ditempuh dengan jalur hukum di pengadilan
dengan mengirim somasi. Meskipun perjanjian arisan ini tidak tertulis namun
perjanjian tersebut tetaplah sah. Akhirnya, arisan ini memiliki kekuatan hukum
dalam menangani beberapa kasus-kasus penipuan yang dilakukan anggotanya
sehingga dapat menyelesaikan permasalahan tidak hanya melalui jalur
kekeluargaan namun juga menggunakan jalur hukum jika ada anggota yang
menyebabkan kerugian di arisan online tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan, Anggota, Arisan Online


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.