Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Polres Kendal
Abstract
ABSTRAK
Penelitian “Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Polres Kendal†bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polres Kendal serta kendala dan solusi dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.Metode Pendekatan yang dipakai dalam skripsi ini bersifat yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer sebagai data utama dengan cara melakukan wawancara bersama Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Kendal, dan kemudian didukung oleh data sekunder dari berbagai sumber yang selanjutnya dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Pores Kendal yaitu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan: penyelidikan yang terdiri dari olah tempat kejadian perkara, pembuntutan, pelacakan pelaku, pembuatan BAP dan penyidikan yang terdiri dari pengiriman SPDP, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara dan barang bukti.
Hambatan yang ditemukan dalam proses penyidikan tersebut yaitu tidak adanya alat bukti yang kuat, minimnya saksi, pelaku yang melarikan diri. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yaitu dengan upaya preventif dan represif
Kata Kunci: Kepolisian, Pencurian dengan Kekerasan, Tindak Pidana.
Penelitian “Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Polres Kendal†bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polres Kendal serta kendala dan solusi dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.Metode Pendekatan yang dipakai dalam skripsi ini bersifat yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer sebagai data utama dengan cara melakukan wawancara bersama Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Kendal, dan kemudian didukung oleh data sekunder dari berbagai sumber yang selanjutnya dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Pores Kendal yaitu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan: penyelidikan yang terdiri dari olah tempat kejadian perkara, pembuntutan, pelacakan pelaku, pembuatan BAP dan penyidikan yang terdiri dari pengiriman SPDP, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara dan barang bukti.
Hambatan yang ditemukan dalam proses penyidikan tersebut yaitu tidak adanya alat bukti yang kuat, minimnya saksi, pelaku yang melarikan diri. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yaitu dengan upaya preventif dan represif
Kata Kunci: Kepolisian, Pencurian dengan Kekerasan, Tindak Pidana.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.