Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Lisensi Atas Siaran Di Stasiun Televisi TV One
Abstract
ABSTRAK
Pemegang hak ingin memonopoli hak siar dan memperoleh manfaat ekonomi atau insentif semaksimal mungkin sebagai imbalan atau kompensasi atas jerih payah dan biaya yang telah dikeluarkannya. Namun, disisi lain, pengguna atau user ingin memaksimalkan manfaat hak ekonomis dari kekayaan intelektual tersebut tanpa batasan-batasan yuridis. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi pemegang hak lisensi atas suatu tayangan di areal komersil yang tidak memiliki ijin yang resmi dan pertimbangan hakim terkait dengan sengketa PT. Inter Sport Marketing melawan PT. Bhavana Andalan Klating dan Alila Villa Soori. Penelitian ini disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang berusaha mensinkronisasikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam perlindungan hukum terhadap norma-norma atau peraturan hukum lainnya dengan kaitannya dalam peraturan-peraturan hukum itu pada praktik nyatanya di lapangan. Metode analisis kualitatif, yaitu penelitian yang menggunakan data deskriptif analisis, jadi data yang telah diperoleh akan disusun secara sistematis, logis dan yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemegang hak lisensi yaitu perlindungan hukum preventif dan
perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah sebelum terjadi pelanggaran. Upaya hukum yang terakhir yaitu upaya hukum represif, yaitu upaya hukum terakhir berupa sanksi denda, penjara, dan hukuman tambahan lain. Pertimbangan hakim atas perkara tersebut adalah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh P.T. Inter Sport Marketing. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa
perjanjian lisensi tersebut sah dan menyatakan P.T. Inter Sport Marketing sebagai satu-satunya pemegang hak lisensi dari FIFA, menyatakan Para Tergugat melakukan pelanggaran terhadap hak cipta dan menghukum membayar ganti rugi kepada Penggugat.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Lisensi, Siaran
Pemegang hak ingin memonopoli hak siar dan memperoleh manfaat ekonomi atau insentif semaksimal mungkin sebagai imbalan atau kompensasi atas jerih payah dan biaya yang telah dikeluarkannya. Namun, disisi lain, pengguna atau user ingin memaksimalkan manfaat hak ekonomis dari kekayaan intelektual tersebut tanpa batasan-batasan yuridis. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi pemegang hak lisensi atas suatu tayangan di areal komersil yang tidak memiliki ijin yang resmi dan pertimbangan hakim terkait dengan sengketa PT. Inter Sport Marketing melawan PT. Bhavana Andalan Klating dan Alila Villa Soori. Penelitian ini disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang berusaha mensinkronisasikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam perlindungan hukum terhadap norma-norma atau peraturan hukum lainnya dengan kaitannya dalam peraturan-peraturan hukum itu pada praktik nyatanya di lapangan. Metode analisis kualitatif, yaitu penelitian yang menggunakan data deskriptif analisis, jadi data yang telah diperoleh akan disusun secara sistematis, logis dan yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemegang hak lisensi yaitu perlindungan hukum preventif dan
perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah sebelum terjadi pelanggaran. Upaya hukum yang terakhir yaitu upaya hukum represif, yaitu upaya hukum terakhir berupa sanksi denda, penjara, dan hukuman tambahan lain. Pertimbangan hakim atas perkara tersebut adalah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh P.T. Inter Sport Marketing. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa
perjanjian lisensi tersebut sah dan menyatakan P.T. Inter Sport Marketing sebagai satu-satunya pemegang hak lisensi dari FIFA, menyatakan Para Tergugat melakukan pelanggaran terhadap hak cipta dan menghukum membayar ganti rugi kepada Penggugat.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Lisensi, Siaran
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.