Tinjauan Yuridis Mengenai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor 09/Pid.Sus/2016/PN.Smg)
Abstract
ABSTRAK
Banyak sekali fenomena yang diberitakan oleh media massa bahwa anak menjadi pelaku tindak pidana pencabulan. Pencabulan yang dilakukan oleh anak bukanlah suatu kenakalan yang biasa. Anak yang melakukan tindak pidana perbuatan cabul tentu saja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tindak pidana perbuatan cabul sudah pasti melanggar aturan hukum yang ada di Indonesia. Penelitian ini, yang berjudul Tinjauan Yuridis Mengenai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak (Studi Putusan No. 09/Pid.Sus/2016/PN.Smg) bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh
anak dan mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat dari segi aturan hukumnya, meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencabulan dalam kasus Nomor 09/Pid.Sus/2016/PN.Smg yaitu karena pengaruh lingkungan pergaulan terdakwa dan akibat menonton video porno. Dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana pencabulan oleh anak dalam perkara putusan No.09/Pid.Sus/2016/PN.Smg yaitu berdasarkan unsurunsur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Kata Kunci : Anak, Pencabulan, Tindak Pidana
Banyak sekali fenomena yang diberitakan oleh media massa bahwa anak menjadi pelaku tindak pidana pencabulan. Pencabulan yang dilakukan oleh anak bukanlah suatu kenakalan yang biasa. Anak yang melakukan tindak pidana perbuatan cabul tentu saja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tindak pidana perbuatan cabul sudah pasti melanggar aturan hukum yang ada di Indonesia. Penelitian ini, yang berjudul Tinjauan Yuridis Mengenai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak (Studi Putusan No. 09/Pid.Sus/2016/PN.Smg) bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh
anak dan mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat dari segi aturan hukumnya, meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencabulan dalam kasus Nomor 09/Pid.Sus/2016/PN.Smg yaitu karena pengaruh lingkungan pergaulan terdakwa dan akibat menonton video porno. Dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana pencabulan oleh anak dalam perkara putusan No.09/Pid.Sus/2016/PN.Smg yaitu berdasarkan unsurunsur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Kata Kunci : Anak, Pencabulan, Tindak Pidana
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.