Kajian Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Dalam Perjanjian Kredit
Abstract
ABSTRAK
Sektor Perbankan berfungsi sebagai lembaga perantara keuangan mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam membiayai berbagai kegiatan usaha yang proaktif melalui kegiatan
perkreditan perbankan. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik melakukan penelitian yang
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) mempunyai
kekuatan eksekutorial dalam perjanjian kredit pada bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Juwana
Pati dan untuk mengetahui dan mengkaji hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi
berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan untuk
memperoleh data dalam penelitian ini, menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Dimana penulis menggunakan sumber data sekunder dan
data primer dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Kekuatan
eksekutorial yang dimiliki oleh Sertipikat Hak Tanggungan adalah sama dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, hal tersebut karena pada Sertipikat Hak Tanggungan
telah dicantumkan irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esaâ€. Adapun cara untuk melaksanakan kekuatan eksekutorial yang dimiliki oleh Sertipikat Hak
Tanggungan dilakukan melalui dua cara yaitu eksekusi langsung yang didasarkan pada ketentuan
Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan eksekusi melalui titel eksekutorial yang diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan. (2) Hambatan-hambatan dan solusi yang
ditemukan pada proses eksekusi hak tanggungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Juwana
Pati antara lain perlawanan pihak tereksekusi melalui gugatan perdata, perlawanan pihak
tereksekusi melalui pelaporan ke kepolisian, perlawanan pihak ketiga melalui akta pengakuan
hutang, dan pengerahan masa untuk mempertahankan objek lelang/ objek hak tanggungan.
Kata Kunci: Kekuatan Eksekutorial, Perjanjian Kredit, Sertipikat Hak Tanggungan (SHT)
Sektor Perbankan berfungsi sebagai lembaga perantara keuangan mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam membiayai berbagai kegiatan usaha yang proaktif melalui kegiatan
perkreditan perbankan. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik melakukan penelitian yang
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) mempunyai
kekuatan eksekutorial dalam perjanjian kredit pada bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Juwana
Pati dan untuk mengetahui dan mengkaji hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi
berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan untuk
memperoleh data dalam penelitian ini, menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Dimana penulis menggunakan sumber data sekunder dan
data primer dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Kekuatan
eksekutorial yang dimiliki oleh Sertipikat Hak Tanggungan adalah sama dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, hal tersebut karena pada Sertipikat Hak Tanggungan
telah dicantumkan irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esaâ€. Adapun cara untuk melaksanakan kekuatan eksekutorial yang dimiliki oleh Sertipikat Hak
Tanggungan dilakukan melalui dua cara yaitu eksekusi langsung yang didasarkan pada ketentuan
Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan eksekusi melalui titel eksekutorial yang diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan. (2) Hambatan-hambatan dan solusi yang
ditemukan pada proses eksekusi hak tanggungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Juwana
Pati antara lain perlawanan pihak tereksekusi melalui gugatan perdata, perlawanan pihak
tereksekusi melalui pelaporan ke kepolisian, perlawanan pihak ketiga melalui akta pengakuan
hutang, dan pengerahan masa untuk mempertahankan objek lelang/ objek hak tanggungan.
Kata Kunci: Kekuatan Eksekutorial, Perjanjian Kredit, Sertipikat Hak Tanggungan (SHT)
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.