Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Polrestabes Semarang
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual yang diberikan oleh pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polrestabes Semarang dan juga mengetahui hambatan-hambatan yang diterima oleh Polisi dalam proses pemberian perlindungan hukum, serta mengetahui solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang menggunakan data primer namun tetap mengacu pada data sekunder. Sumber data yang diperoleh yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, proses pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Unit Pelayanan Perempuan
dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi masih ada hambatan yang sering diterima oleh Polisi dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual yaitu dalam hal alat bukti atau saksi, tidak adanya saksi semakin mejadikan sulit untuk terangnya sebuah perkara. Namun Polisi sudah menemukan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu dengan memberikan dua cara dalam pelaporan yaitu yang pertama dengan membuat laporan langsung ke SPKT Kepolisian disertai dengan membawa saksi, dan yang kedua dengan membuat surat pengaduan ke kantor kepolisian terdekat hal ini bisa dilakukan apabila tidak adanya saksi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, korban, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual yang diberikan oleh pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polrestabes Semarang dan juga mengetahui hambatan-hambatan yang diterima oleh Polisi dalam proses pemberian perlindungan hukum, serta mengetahui solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang menggunakan data primer namun tetap mengacu pada data sekunder. Sumber data yang diperoleh yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, proses pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Unit Pelayanan Perempuan
dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi masih ada hambatan yang sering diterima oleh Polisi dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual yaitu dalam hal alat bukti atau saksi, tidak adanya saksi semakin mejadikan sulit untuk terangnya sebuah perkara. Namun Polisi sudah menemukan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu dengan memberikan dua cara dalam pelaporan yaitu yang pertama dengan membuat laporan langsung ke SPKT Kepolisian disertai dengan membawa saksi, dan yang kedua dengan membuat surat pengaduan ke kantor kepolisian terdekat hal ini bisa dilakukan apabila tidak adanya saksi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, korban, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.