Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Devi Ana Istoati, Lathifah Hanim

Abstract


ABSTRAK
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab
yang halal. Dengan terpenuhinya empat syarat sahnya perjanjian, maka secara hukum mengikat bagi pihak yang membuatnya. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah agar masyarakat lebih mengetahui atau paham bagaimana penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian sewa
menyewa rumah serta untuk mengetahui apa kendala dan solusinya dalam penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian sewa menyewa rumah. Penelitian ini memakai metode pendekatan yuridis empiris. Didalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat
deskriptif analisis, yaitu penelitian yang digunakan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang hukum perjanjian, pembuatan kontrak dan sebagainya. Penulis juga melakukan wawancara dan observasi yang mana penulis melakukan wawancara dengan pejabat yang berwenang
memberikan informasi. Hasil penelitian dan wawancara dari Bapak Ngadino yang peneliti dapatkan, perjanjian sewa menyewa rumah merupakan perjanjian yang konsensuil artinya sudah ada apabila telah ada kesepakatan mengenai unsur pokoknya yaitu rumah dan harga sewa. Perjanjian sewa menyewa bertujuan untuk memberikan hak kebendaan. Secara spesifik perjanjian sewa menyewa rumah hanya diarahkan kepada kontrak rumah saja, yang bertujuan untuk dihuni, tidak boleh dibuat
berbisnis dan tidak diperbolehkan untuk hal lainnya. Jika peyewa melakukan pelanggaran maka akan diberikan sebuah punismen atau sanksi. Dalam pengaplikasian suatu Perikatan. Pada Perikatan
Sewa Menyewa Rumah akan ada beberapa kendala yang mungkin akan dihadapi serta untuk menghindari terjadinya kendala seperti wanprestasi, overmacht, adanya resiko kerugian.
Kata Kunci : perjanjian, sewa menyewa, rumah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.