Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sistem E-Court Dalam Peradilan Perdata Untuk Mewujudkan Asas Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Wonosobo

Salsabiela Nur Azizah, Winanto Winanto

Abstract


ABSTRAK
Peradilan di Indonesia menganut suatu asas yang bernama Contante Justitie atau asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Makna dari asas ini adalah proses peradilan yang tidak berbelit-belit, acaranya jelas, mudah dipahami dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat tingkat bawah sekalipun. E-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya dan pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan pihak yang melalui saluran elektronik serta persidangan yang dilakukan secara elektronik. Adapun layanan-layanan yang ada pada aplikasi E-Court ialah E-Filing , E-Payment dan E-Summons. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sistem E-Court dalam peradilan perdata untuk mewujudkan asas sederhana cepat dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Wonosobo,
untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusi dalam pelaksanaan sistem E-Court dalam peradilan perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo, dan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas peraturan pelaksanaan sistem E-Court di Pengadilan  Negeri Wonosobo. Metodologi penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. System E-Court di
Pengadilan Negeri Wonosobo yang diatur dalam Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, merupakan wujud dari implementasi peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. System E-Court masih memiliki hambatanhambatan yaitu: 1) Pemeriksaan saksi menggunakan online, dikhawatirkan tidak bisa mendapatkan keterangan saksi secara jelas. 2) System E-Court memiliki risiko pengelolaan jika mengalami kendala sambungan jaringan. 3) Dikhawatirkan menjadi peluang praktik mafia peradilan gaya baru. 4) Masyarakat masih minim pengetahuan akan E-Court. Sedangkan solusi dari hambatan tersebut adalah: keterangan saksi menggunakan video call,
bagi daerah yang kesulitan jaringan diharapkan menggunakan Jaringan WiFI, membentuk lembaga pengawas dimasyarakat, dan melakukan sosialisasi menyeluruh sampai kedesa
terpencil.
Kata kunci: E-court, E-Filling, E-Payment, E-Summons.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.