Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
Abstract
ABSTRAK
Sengketa Pertanahan, merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari dulu hingga saat ini, seiring dengan pertambahan penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini terutama di bidang pertanahan dapat diselesaikan dengan damai, namun terkadang dapat menyebabkan ketegangan yang menimbulkan sengketa tanah pada kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memenuhi prosedur mediasi dalam penanganan sengketa pertanahan di Kantor tersebut, untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kabupaten Rembang dan untuk mengetahui strategi yang dilakukan oleh Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang yang berhasil dalam menangani sengketa pertanahan melalui mediasi. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis yang didukung dengan data primer dan data sekunder. Pengumpulan metode data mengunakan wawancara, studi dokumen, dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : pertama, prosedur mediasi dalam penanganan sengketa tanah mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kedua, faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kabupaten Rembang ada dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya yaitu masalah sumber daya manusia, masalah ketersediaan anggaran, dan masalah sarana prasarana. Faktor eksternalnya yaitu masalah kesadaran masyarakat. Ketiga strategi seksi sengketa, konflik, dan perkara dalam menangani faktor internal yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menambah anggaran, dan menyediakan sarana prasarana. Faktor eksternal yaitu melakukan kegiatan sosialisasi oleh Kantor Pertanahan atau pihak-pihak terkait mengenai pentingnya mediasi.
Kata Kunci :Penyelesaian Sengketa, Tanah, dan Mediasi
Sengketa Pertanahan, merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari dulu hingga saat ini, seiring dengan pertambahan penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini terutama di bidang pertanahan dapat diselesaikan dengan damai, namun terkadang dapat menyebabkan ketegangan yang menimbulkan sengketa tanah pada kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memenuhi prosedur mediasi dalam penanganan sengketa pertanahan di Kantor tersebut, untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kabupaten Rembang dan untuk mengetahui strategi yang dilakukan oleh Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang yang berhasil dalam menangani sengketa pertanahan melalui mediasi. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis yang didukung dengan data primer dan data sekunder. Pengumpulan metode data mengunakan wawancara, studi dokumen, dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : pertama, prosedur mediasi dalam penanganan sengketa tanah mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kedua, faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kabupaten Rembang ada dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya yaitu masalah sumber daya manusia, masalah ketersediaan anggaran, dan masalah sarana prasarana. Faktor eksternalnya yaitu masalah kesadaran masyarakat. Ketiga strategi seksi sengketa, konflik, dan perkara dalam menangani faktor internal yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menambah anggaran, dan menyediakan sarana prasarana. Faktor eksternal yaitu melakukan kegiatan sosialisasi oleh Kantor Pertanahan atau pihak-pihak terkait mengenai pentingnya mediasi.
Kata Kunci :Penyelesaian Sengketa, Tanah, dan Mediasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.