Kebijakan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Eksploitasi Terhadap Anak Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Abstract
ABSTRAK
Perlu adanya penerapan asa keseimbangan monodualistik antara pelaku dan korban
kejahatan. Hal ini bertujuan untuk merealisasikan asas dari hukum pidana yaitu asas Equality Before
The Law. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kebijakan sanksi
pidana terhadap pelaku eksploitasi pada anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di masa sekarang (2)
Bagaimana kebijakan sanksi pidana terhadap pelaku eksploitasi pada anak berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Yaitu dengan melakukan studi pustaka (library research). Untuk pengumpulan data penulis
melakukan pengkajian terhadap hukum yang mengatur tentang permasalahan diatas seperti Undang-
Undang, Konvensi Hak-Hak Anak, KUHP maupun KUHAP. Hasil dari penelitian menjelaskan
bahwa keberadaan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tidak dapat berfungsi secara
maksimal, apabila aparat penegak hukum belum menerapkan dan memperhatikan keseimbangan
monodualistik dalam penegakan hukum.
Kata Kunci : Kebijakan Sanksi Pidana, Keseimbangan Monodualistik, Eksploitasi, Perlindungan
Anak
Perlu adanya penerapan asa keseimbangan monodualistik antara pelaku dan korban
kejahatan. Hal ini bertujuan untuk merealisasikan asas dari hukum pidana yaitu asas Equality Before
The Law. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kebijakan sanksi
pidana terhadap pelaku eksploitasi pada anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di masa sekarang (2)
Bagaimana kebijakan sanksi pidana terhadap pelaku eksploitasi pada anak berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Yaitu dengan melakukan studi pustaka (library research). Untuk pengumpulan data penulis
melakukan pengkajian terhadap hukum yang mengatur tentang permasalahan diatas seperti Undang-
Undang, Konvensi Hak-Hak Anak, KUHP maupun KUHAP. Hasil dari penelitian menjelaskan
bahwa keberadaan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tidak dapat berfungsi secara
maksimal, apabila aparat penegak hukum belum menerapkan dan memperhatikan keseimbangan
monodualistik dalam penegakan hukum.
Kata Kunci : Kebijakan Sanksi Pidana, Keseimbangan Monodualistik, Eksploitasi, Perlindungan
Anak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.