Perlindungan Konsumen Terhadap Pemeliharaan Jaringan Oleh Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Di Kota Pemalang

Rino Laksono Aji, Anis Mashdurohatun

Abstract


ABSTRAK
Listrik merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang sangat penting dan sebagai sumber daya ekonomis yang paling utama yang dibutuhkan dalam berbagai sektor. Banyak aktifitas kesejahteraan mempergunakan energi listrik. Peningkatan kemakmuran masyarakat serta upaya mendorong peningkatan taraf hidup tidak terlepas dari penyediaan
tenaga listrik. Pentingnya energi listrik bagi masyarakat dapat ditunjukkan dengan besarnya penggunaan listrik oleh masyarakat baik untuk konsumsi rumah tangga maupun industri dan perdagangan dalam skala lokal maupun nasional. Hal lain sehubungan dengan fungsi listrik adalah adanya kemajuan teknologi komunikasi maupun informatika yang turut memperluas ruang gerak arus transportasi barang maupun jasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap pemeliharaan jaringan serta kendala apa sajakah yang timbul dalam perlindungan kosumendalam pemeliharaan jaringan oleh Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) di Kota Pemalang beserta solusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer sebagai data utamanya. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara kepada pihak PT PLN Kota Pemalang dan data sekunder dengan membaca, mengkaji, dan menganalisa bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu ditafsirkan secara logis dan sistematis kemudian ditarik kesimpulan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa terdapat
beberapa bentuk perlindungan konsumen yang diberikan oleh PT PLN yang bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada para konsumen seperti penyediaan suplai listrik yang  maksimal dan pengadaan sarana prasarana agar listrik dapat menyentuh seluruh daerah di
Indonesia. Terdapat pula bentuk dari hak dan kewajiban konsumen maupun PT PLN selaku pelaku usaha, Adapun kendala yang dialami oleh PT PLN sendiri terdiri dari kendala internal yaitu berasal dari lingkup PT PLN sendiri seperti human error atau sarana prasarana yang kurang memadai, kemudian kendala eksternal seperti perilaku dan budaya
konsumen yang merugikan PT PLN yaitu tindakan kecurangan atau illegal dan perilaku tidak tertib dalam melakukan penbayaran secara tepat waktu. Berkaitan dengan revolusi industri, saat ini PT PLN juga menyediakan pembayaran prabayar dan pascabayar serta konsumen saat ini dapat melakukan pembayaran melalui offline maupun online seperti ecommerce.
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi dan mengikuti perkembangan zaman dengan teknologi saat ini. Pembangunan sutet juga diperbolehkan dan telah memiliki standar keamanan asalkan sesuai dengan peraturan dan jarak yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Perlindungan Jaringan, Perseroan Terbatas, PT PLN

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.