Kajian Yuridis Terhadap Penetapan Hakim Mengenai Dispensasi Kawin
Abstract
ABSTRAK
Dispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berarti mengizinkan terjadinya perkawinan antara calon mempelai yang belum memenuhi batas minimum usia nikah, dengan syarat permohonan
dispensasinya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya dispensasi kawin dan dasar pertimbangan Hakim terhadap permohonan dispensasi kawin. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan konsep legis positivis. Metode pengumpulan data menggunakan metode pustaka (library research) yaitu penelitian dilakukan dengan penelurusan literatur yang berkaitan dengan dispensasi nikah dan perundang undangan. Hasil penelitian yang kemudian dianalisis secara kualitatif mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengajuan dispensasi kawin, meliputi: Faktor orangtua dalam pembentukan konsep diri remaja yang
menikah dini, remaja yang sudah melakukan pernikahan dini hampir semuanya disetujui oleh orangtua mereka masing-masing, faktor kelompok rujukan dalam konsep diri remaja yang menikah dini bahwa setiap kelompok mempunyai norma-norma tertentu, konsep diri remaja kalau setelah mereka melakukan pernikahan dini sama sekali tidak membuat mereka minder atau tidak percaya diri baik di lingkungan masyarakat dan lingkungan pergaulan mereka, faktor ekonomi, hubungan
sudah sangat erat, calon mempelai sudah berpacaran cukup lama, dan sudah tidak enak dipandang dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan setempat. Dasar pertimbangan hakim terhadap permohonan dispensasi kawin dilihat dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan kedua belah pihak sudah menyatakan kesiapan dan kesanggupan menjalin hubungan rumah tangga, hubungan keduanya sudah sangat erat yang dikhawatirkan terjadi kemudharatan (zina).
Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Pertimbangan Hakim
Dispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berarti mengizinkan terjadinya perkawinan antara calon mempelai yang belum memenuhi batas minimum usia nikah, dengan syarat permohonan
dispensasinya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya dispensasi kawin dan dasar pertimbangan Hakim terhadap permohonan dispensasi kawin. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan konsep legis positivis. Metode pengumpulan data menggunakan metode pustaka (library research) yaitu penelitian dilakukan dengan penelurusan literatur yang berkaitan dengan dispensasi nikah dan perundang undangan. Hasil penelitian yang kemudian dianalisis secara kualitatif mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengajuan dispensasi kawin, meliputi: Faktor orangtua dalam pembentukan konsep diri remaja yang
menikah dini, remaja yang sudah melakukan pernikahan dini hampir semuanya disetujui oleh orangtua mereka masing-masing, faktor kelompok rujukan dalam konsep diri remaja yang menikah dini bahwa setiap kelompok mempunyai norma-norma tertentu, konsep diri remaja kalau setelah mereka melakukan pernikahan dini sama sekali tidak membuat mereka minder atau tidak percaya diri baik di lingkungan masyarakat dan lingkungan pergaulan mereka, faktor ekonomi, hubungan
sudah sangat erat, calon mempelai sudah berpacaran cukup lama, dan sudah tidak enak dipandang dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan setempat. Dasar pertimbangan hakim terhadap permohonan dispensasi kawin dilihat dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan kedua belah pihak sudah menyatakan kesiapan dan kesanggupan menjalin hubungan rumah tangga, hubungan keduanya sudah sangat erat yang dikhawatirkan terjadi kemudharatan (zina).
Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Pertimbangan Hakim
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.