Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Terhadap Supir Taksi Online (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini, berjudul Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Terhadap Supir Taksi Online (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang) ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Supir Taksi Online serta untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap Supir Taksi Online
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan supir Taksi Online Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN Smg,. Terdakwa di bawah umur, tedakwa tidak bisa dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup. Sesuai kesepakatan internasional yang sudah diakui Indonesia ,sehingga tersangka hanya bisa dihukum penjara di bawah 9 tahun. serta Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap supir Taksi Online Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN Smg, telah sesuai. Yakni dengan terpenuhinya semua unsur-unsur pada pasal dalam dakwaan yaitu dakwaan ketiga Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta keterangan saksi yang saling berkessesuain ditambah keyakinan hakim. Maka diputus DY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain†sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Ketiga Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DY, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.
Kata Kunci:Â Â Â Â Anak, Pembunuhan, Taksi OnlineFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.