PROSES PENDAFTARAN HAK CIPTA DALAM RANGKA KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PARA PEKERJA INDUSTRI KREATIF DALAM BIDANG MUSIK DI KANTOR WILAYAH KEMEMKUMHAM PROVINSI JAWA TENGAH

Irfan Aditya Rasyid, Amin Purnawan

Abstract


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya seperti paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi sedangkan hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu tetapi hak untuk mencegah orang lain melakukannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran hak cipta lagu atau album musik di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah dan untuk mengetahui kendala serta solusi yang ada dalam proses pendaftaran hak cipta di Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Provinsi Jawa Tengah.


Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-sosiologis, artinya dalam meninjau suatu permasalahan tidak hanya ditinjau dari aspek sudut pandang yuridis dalam perundang-undangannya saja, akan tetapi dilakukan melalui penelitian lapangan juga guna memperoleh data primer, sehingga penulis dapat melihat bekerjanya hukum di dalam masyarakat.


Proses pelaksanaan pencatatan hak cipta di antor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah adalah : Pemohon mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pencatatan dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan, kemudian pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah menerima berkas yang sudah dibawa oleh pemohon untuk cek kembali kelengkapan-kelengkapan berkas yang dibutuhkan, setelah itu petugas memasukan data-data pemohon ke komputer untuk kemudian bisa diproses approval dan Sertifikat Hak Cipta. Lalu pemohon melakukan pembayaran dan mendapatkan butki pembayaran supaya pemohon dapat mengambil sertifikat. Atau bisa juga pemohon melakukan proses pencatatan hak cipta via online agar lebih mudah, cepat dan praktis. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pencatatan hak cipta di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah ini dipengaruhi oleh beberapa faktor internal dan faktor eksternal dan dilakukan solusi yang berasal dari internal maupun eksternal.


Kata Kunci: Bidang Musik, Kepastian Hukum, Pendaftaran Hak Cipta


Full Text:

PDF

References


Ahmad Azhar Basyir.2000. Asas-Asas Hukum Muamalat, Yogyakarta: UII Press,.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2003.

Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.)

Hendi Suhendi, Fiqh Muammalah. P.T Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2010.

Laporan Kinerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Tahun 2019

Moh. Hawary Dahlan, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan Kekayaan Intelektual, Wawancara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Provinsi Jateng

Moleong, L,Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung 2007.

Muhammad Hasbi Ash Shiddiqeqy, Pengantar Figh Muamalah. Pustaka Rizki Putra. Semarang. 1999.

Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Tirmidzi ( Seleksi Hadist Shahih dari Kitab Sunan Tirmidzi), Jakarta : Pustaka Azzam, 2014, jilid 2.

Ni Wayan Masyuni Sujayanthi, Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Hak Cipta oleh Seniman Akademik Penghasil Karya Seni di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar, Segara Widya (Jurnal Hasil Penelitian), Denpasar.

Rahmi Jened Parinduri Nasution, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan, Jakarta, Rajawali Pers, 2013.

Rasyid ridha, Tafsir al-Manar, vol. II, Kairo: Darul Manar, 1387 H.

Siti Mujibatun, Pengantar Fiqh Muammalah. Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA). Semarang, 2012.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2012.

Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010.

Tim Lindsley,dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2006.

Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz IV.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Gafika, Jakarta, 2014.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Hukum_dan_Hak_Asasi_Manusia_Republik_Indonesia /

https://oss.pekalongankota.go.id/oss/index.php/id/kunena/welcome-mat/40-pengertian-lagu

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ba3625724d2d/pencatatan-hak-cipta-online--kini-selesai-dalam-1-hari-dan-aman-dari-pungli/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ca5c9fd2d19d/alasan-mengapa-pencatatan-hak-cipta-atas-program-komputer-ditolak/

https://www.senibudayaku.com/2017/05/pengertian-partitur-dan-cara-menulis-partitur-lagu.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.