Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengesahan Anak Diluar Kawin

Sarah Adiela Dimyati, Akhmad Khisni

Abstract


Pernikahan pada dasarnya dilakukan untuk menjaga kedua belah pihak dari

yang tidak diinginkan serta menghalalkan hubungan biologis antara laki – laki dan perempuan, untuk mendapatkan keturunan dan menekan adanya suatu perbuatan penyelewangan atau perzinanhan. Hal ini mengarah pada anak yang nantinya dilahirkan apabila tidak adanya suatu perkawinan yang sah terjadi antara bapak dan ibunya atau disebut juga dengan anak luar kawin. Penulis mengambil judul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENGESAHAN ANAK DILUAR KAWINâ€. Perumusan masalah terhadap lima kajian yang akan dikaji yaitu diantaranya adalah mengenai analisa anak luar kawin menurut Undang – undang Nomor 1 tahun 1974, analisa anak luar kawin menurut Kitab Undang – undang hukum perdata, analisa mengenai kedudukan anak luar kawin menurut hukum perdata, analisa mengenai anak luar kawin menurut hukum islam, cara memperoleh pengesahan terhadap anak yang dilahirkan diluar kawin. Hasil penelitian mengenai analisa anak luar kawin, analisa mengenai keududukan anak, cara memperoleh pengesahan bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisa mengenai mengenai kedudukan anak luar kawin menurut hukum perdata, analisa mengenai anak luar kawin menurut hukum islam, cara memperoleh pengesahan terhadap anak yang dilahirkan diluar kawin dalam tinjauan yuridisnya.

Metode penelitian mengarah pada mengarah pada metode penelitian yuridis normatif dimana dalam metode penelitian ini mengarah pada asas, teori, kaidah, dasar yang menjurus seperti dalam judul yang diteliti. Kesimpulan diantaranyaa anak luar kawin menurut undang – undang nomer 1 tahun 1974 bahwa anak yang lahir diluar perkawinan disebut anak luar kawin yang hanya mempunya hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Anak luar kawin baru menjadi sah jika adanya tindakan pengakuan dari laki – laki sebagai ayahnya dan disetujui ibu dari anak tersebut dan melangsugkan pernikahan.

Kesimpulan anak luar kawin pasca putusan Mahkamah konstitusi nomer 46/PUU/1X/2011 yaitu setiap anak yang lahir diluar perkawinan juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah atau keluarganya dan diseleraskan dengan norma – norma yang berlaku dimasyarakat sekitar,.Hukum islam yang tidak mengatur pembagian anak luar kawin bapak biologisnya hanya boleh memberikan dalam bentuk shodaqoh atau hibah. Sedangkan hubungan keperdataan antara ibu dengan bapak biologis dari anak luar kawin yang hanya diakui tidak mendapatkan pewarisan, akan timbul hubungan pewarisan sebagai istri apabila ibu dan bapak biologisnya melakukan pengesahan anak luar kawin menjadi sah. Cara memperoleh kedudukan pengesahan terhadap anak yang dilahirkan diluar kawin yaitu Pasal 50 (1)  setiap pengesahan wajib dilaporkan oleh orang tua kepada instansi pelaksanaan paling labat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.


Full Text:

PDF

References


Asikin, Zainal 2015. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group Departemen Pendidikan Nasional 2012. Kamus Besar Indonesia. Jakarta : PT. Gramedua Pustaka Utama

Hadikusumo, Hilman 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung : Mandar Maju

Gaffar, Jenedrji M. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi . Jakarta : Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

Jehani, Libertus 2012. Tanya Jwab Hukum Perkawinan Pedoman Bagi (calon) Suami Isteri. Jakarta : Rana Pustaka

Kolkman, W.D. 2012 Hukum tentang orang Hukum Keluarga dan Hukum Waris di Belanda dan Indonesia. Denpasar : Pustaka Larasan

Khisni, A., 2013 Hukum Waris Islam.Semarang : Unissula Press

Subekti, R., 2004., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Pramita

Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2012. Kompilasi Hukum Islam. Bandung : CV Nuansa Aulia

Soeimin, S., 1992 Hukum Orang dan Keluarga.Jakarta : Sinar Grafika

Syahuri, T., 2013. Legalitas Hukum Perkawinan Indonesia.Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Zainduddin Ali, M.A. 2006 . Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Sasongko, Wahyu, 2013. Dasar- dasar Ilmu Hukum. Bandar Lampung : Penerbit Univeristas Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.