TINJAUAN YURIDIS PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ANAK LUAR KAWIN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SEMARANG
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui prosedur dalam penerbitan akta kelahiran anak luar kawin dan hambatan-hambatan yang timbul dalam penerbitan akta kelahiran anak luar kawin dan penyelesaiannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu menganalisis permasalahan dengan menggunakan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berlaku di masyarakat. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan wawancara dan studi kepustakaan agar mendapatkan data yang akurat, sistematis dan faktual di suatu daerah tertentu. Kemudian data hasil penelitian dianalisis untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan dan saran yang dapat dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur dalam penerbitan akta kelahiran anak luar kawin sama dengan penerbitan akta kelahiran umum dan prosesnya pun cepat serta tidak berbelit. Syarat-syarat yang dilampirkan untuk permohonan penerbitan akta kelahiran anak luar kawin hanya foto kopi kartu tanda penduduk elektronik ibu kandung, fotokopi kartu keluarga orang tua, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dan surat keterangan kelahiran dari kelurahan jika pelaporan terlambat melebihi lima tahun. Penerbitan akta kelahiran juga tidak mengeluarkan biaya, kecuali jika terlambat pelaporannya maka berlaku denda admistrasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam akta kelahiran anak luar kawin nama ayah tidak dapat dicantumkan, sehingga hanya nama ibu yang tercantum. Akan tetapi di Kota Semarang masih ditemui orang tua yang belum melaporkan kelahiran anaknya bahkan hingga anaknya telah dewasa, hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya akta kelahiran bagi anak yang sangat berguna bagi mereka, sehingga beberapa orang tua masih terlihat lalai dalam hal ini. Maka di sinilah peran pemerintah terutama di bidang administrasi dan kependudukan untuk terus mengadakan sosialisasi mengenai peran penting akta kelahiran dalam hal pemenuhan hak anak, dan hal ini juga bermanfaat bagi pemerintah sehingga dapat mengetahui laju pertumbuhan kelahiran di suatu wilayah. Dengan diterbitkannya akta kelahiran, maka salah satu hak anaknya telah terlindungi secara identitas dan status kewarganegaraannya, dan tidak ada pembeda meski anak tersebut merupakan anak luar yang dilahirkan di luar perkawinan.
Kata kunci : penerbitan, akta kelahiran, anak luar kawin
Full Text:
PDFReferences
Abdul, Djamali. Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum). Masdar Maju. Bandung. 2002.
Abdul, Majid Mahmud Mathlub. Panduan Hukum Keluarga Sakinah. Intermedia. Solo. 2005
Henny, Tanuwidjaja. Pewarisan Ab Intestato dan Hak Waris Anak Luar Kawin. SA Press. Semarang. 2006.
Hilman, Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung. 1990.
J Satrio. Hukum Pribadi bagian I Persoon Alamiah. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 1999.
Juana, Hardjawidjaja. Hukum Perdata Buku Kesatu tentang Hukum Perorangan dan Kekeluargaan. FHPM Universitas Brawijaya. Malang. 1979.
Ko Tjay, Sing. Hukum Perdata Jilid I, Hukum Keluarga, Itikad Baik. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang. 1981.
Kutbuddin, Aibak. Kajian Fiqh Kontemporer. Teras. Yogyakarta. 2009.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Prenada Media. Jakarta. 2016.
Rika, Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2015.
Shaleh, Wantjik K. Hukum Perkawinan. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1998.
Soedharyo, Soimin. Hukum Orang dan Keluarga. Sinar Grafika. Jakarta. 2004.
Soetojo, Prawirohamidjojo. Hukum Orang dan Keluarga, Airlangga University Press, Surabaya, 1995.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT Intermasa. Jakarta. 1985.
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Rineka Cipta. Jakarta. 2005.
Surini, Nurul Elmiyah. Hukum Kewarisan Perdata Barat. Prenada Media Group. Jakarta. 2006.
Victor M, Situmorang. Aspek Hukum Catatan Sipil di Indonesia. Sinar grafika. Jakarta. 1996.
Zainuddin, Ali. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2011.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materi Terhadap Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1943 tentang Perkawinan.
Keputusan Walikota Semarang Nomor 470/13 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda Administratif Terhadap Keterlambatan Pelaporan Dokumen Kependudukan di Kota Semarang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Refbacks
- There are currently no refbacks.