PELAKSANAAN PEMBUBARAN KOPERASI YANG TIDAK AKTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992

Kelana Alam Mahsar

Abstract


Koperasi sebagai salah satu pendukung penggerak perekonomian di suatu daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa pembubaran Koperasi dapat dilakukan melalui Keputusan Rapat Anggota dan atau Keputusan Pemerintah. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan pembubaran Koperasi yang tidak aktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian serta untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pembubaran Koperasi yang tidak aktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis serta spesifikasi penelitian secara Deskriptif Analitis dengan jenis data berdasarkan pada data Primer dan data Sekunder yang berdasarkan hasil Observasi dan Wawancara serta kajian Perundang-Undangan dan Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan objek penelitian. Sehingga menghasilkan metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan pembubaran Koperasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Keputusan Rapat Anggota dan Keputusan Pemerintah. Sedangkan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembubaran Kopersi diantaranya adalah sudah tidak ditemukannya lagi tempat kedudukan Koperasi yang tidak aktif sehingga mengakibatkan kesulitan dalam mencari pengurus dan anggota Koperasi yang bersangkutan. Solusi dalam menghadapi hambatan-hambatan tersebut adalah dengan mendatangi kantor kelurahan tempat kedudukan Koperasi dan melakukan pengumuman untuk menginformasikan pelaksanaan pembubaran Koperasi yang bersangkutan. 

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.