Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Fidusia No. 42 Tahun 1999

Zakky Septian Irhami Maulana, Lathifah Hanim

Abstract


Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia memiliki sifat sensitifitas yang sangat tinggi terkait dengan debitur dan kreditur, untuk mewujudkan kestabilan ekonomi didalam masyarakat yang menggunakan jasa Lembaga pembiayaan yang resmi dan memiliki paying hukum yang sah serta terhindar dari rentenir. Oleh sebab itu penulis melakukan penelitian mengenai “Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Fidusia No. 42 Tahun 1999 (studi kasus di kantor PT. Pegadaian Cabang Pedurungan Semarang)â€. Tujuan di laksanakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan oleh Lembaga pembiayaan resmi serta kendala dan pemecahan masalahnya di PT. Pegadaian.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu pendekatan dengan melihat kesesuaian kenyataan hukum di lapangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan yang dikaji. Spesifikasi penelitian ini menunjukan bahwa penelitian ini bersifat deskriptif.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan jaminan fidusia di PT. Pegadaian Cabang Pedurungan Kota Semarang dilakukan perjanjian utang piutang dan Akta Jaminan Fidusia dapat dibuat secara notariil ataupun di bawah tangan, tergantung dari besar kecilnya kredit yang diberikan oleh PT. Pegadaian. Namun Akta Jaminan Fidusia yang dapat didaftarkan adalah akta yang dibuat secara notariil. Kendala-kendala yang dihadapi PT. Pegadaian Persero Cabang Pedurungan Kota Semarang dalam Pelaksanaan Pendaftaran Kredit dengan Jaminan Fidusia adalah adanya fidusia ulang, sertifikat hilang, sertifikat rusak dan kesalahan penulisan pada pernyataan pendaftaran fidusia. Sedangkan kendala pada saat eksekusi antara lain barang jaminan dipinjamkan kepada orang lain dan berada keluar kota, barang  jaminan  rusak,  penjualan  melalui  eksekusi tidak dapat menutup hutang. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 di PT. Pegadaian Persero Cabang Pedurungan Kota Semarang apabila nasabah cedera janji maka PT. Pegadaian selaku kreditur berhak untuk melakukan penarikan dengan prosedur penarikan yang telah ditetapkan yaitu: 1) Upaya persuasive, 2) Somasi dan 3) Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.Kata Kunci:Eksekusi, Jaminan Fidusia, PT. Pegadaian Cabang Pedurungan Kota Semarang 

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

A. Hamzah, 1987. Lembaga fidusia dan penerapannya di Indonesia, Indhill-co, Jakarta.

Badrulzaman, Mariam Darus, 1978, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung.

Buku Pedoman Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI) PT. Pegadaian

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2001. Seri Hukum Bisnis, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

H. S. Salim, 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

H.M.A. Savelberg dalam bukuBadrulzaman, Mariam Darus, 1991, Perjanjian Kredit Bank, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Ignatus Ridwan Widyadarma, 1997. Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Semarang, Badan Penerbit UNDIP.

Kartono, 1977. Hak-Hak Jaminan Kredit, Jakarta, Pradnya Paramita.

M. Yahya Harahap, 1991. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia, Jakarta.

Mr. J. A. Levy dalam bukuMgs. Edy Putra, 1986, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.

Mulkan, Abdul Munir. 1992. PAK AR. Menjawab. Yogyakarta: SIPRESS

Munir, Fuadi, 2000. Jaminan Fidusia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Mu‟amalah Kontenporer. Jakarta: Rajawali Press

Naja, Daeng, 2005, Hukum Kredit Dan Bank Garansi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Oey Hoey Tiong. 1984. Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. A. Van der Pol, 1978. Hak-hak Jaminan, Compendium Hukum Belanda, Suatu himpunan karangan ilmu hukum mengenai perkembangan-perkembangan modern dalam hukum Belanda, dis-Graven-hoge.

Rompegading, Melantik, 2007, Telaah Kritis Perlindungan Hukum Hak Tanggungan Dalam Kepailitan Debitur, Kreasi Total Media Yogyakarta, Yogyakarta.

Ronny Hanitijo soemitro, 1995, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri.Ghalia Jakarta.

Soetarno, 2003. Aspek-Aspek hukum Pengkreditan Pada Bank, Bandung, Alfabeta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Jakarta, BPHN Departemen Kehakiman.

Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.

Sutedi, Adrian 2010, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 7 tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan PT. Pegadaian Persero

Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 /POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

C. Jurnal/

Info Ikadin, 2000 . “Eksekusi Jaminan Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 1999 dan kendalanyaâ€, Kertas Makalah Seminar Hukum Ikadin, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.