PERJANJIAN KERJASAMA PENYEDIAAN LAYANAN PENGINAPAN PT. OYO ROOMS INDONESIA DENGAN WISMA TIARA
Abstract
ABSTRAKSI
Â
Teknologi dan informasi melalui aplikasi mempermudah antara konsumen dan pemilik usaha untuk mencapai kebutuhan yang diinginkan. Dalam hal ini Wisma Tiara bekerja sama dengan PT. On Your Own (Penulis disingkat OYO) Rooms Indonesia sebagai aplikasi pihak ketiga untuk memudahkan konsumen dalam menemukan penginapan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi antara pihak PT. OYO Rooms Indonesia dengan pemilik usaha Wisma Tiara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk perjanjian kerjasama penyediaan layanan penginapan PT. OYO Rooms Indonesia dengan Wisma Tiara dan untuk mengetahui dan meneliti hambatan serta solusi yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian layanan penginapan pada Wisma Tiara.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Data penelitian meliputi data primer dan sekunder dengan metode analisis data deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa bentuk perjanjian kerjasama penyediaan layanan penginapan PT. OYO Rooms Indonesia dengan Wisma Tiara adalah standar (baku) dimana klausul-klausulnya ditentukan oleh pihak PT. OYO Rooms Indonesia sehingga membuat pihak Wisma Tiara tidak memiliki posisi tawar (bargaining position) yang menguntungkan. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian layanan penginapan pada Wisma Tiara terdiri dari hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal dari pelaksanaan kerjasama antara PT. OYO Rooms Indonesia dengan Wisma Tiara adalah adanya wanprestasi yang dilakukan pihak OYO. Hambatan eksternal adalah kondisi Wisma Tiara yang sepi pengunjung mengakibatkan pihak Wisma Tiara menanggung kerugian lebih besar. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. OYO Rooms dengan Wisma Tiara dapat menimbulkan perselisihan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah antar kedua belah pihak.
Â
Kata Kunci   : Perjanjian Kerjasama, Penyediaan Layanan Penginapan, PT. OYO Rooms Indonesia, Wisma Tiara
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004.
Agus Yudha Hernoko, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Ahmad Miru, Hukum Perjanjian dan Perancangan Perjanjian. PT. Raja Grafindo Pesada, Jakarta, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
Roscoe dan Pound dalam Johanes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis dalam Presepsi Manusia Modern, Refika Aditama, Bandung, 2003.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Balai Pustaka, Jakarta, 2014.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 26, Intermasa, Jakarta, 1994.
Refbacks
- There are currently no refbacks.