PENERAPAN AZAS ITIKAD BAIK DALAM PRAKTEK PERJANJIAN BELI-SEWA STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI REMBANG
Abstract
ABSTRAK
Dalam pergaulan hidup manusia, tiap-tiap orang mempunyai kepentingan terhadap orang lain. Timbullah dalam pergaulan hidup ini hubungan hak dan kewajiban. Setiap orang punya hak yang wajib selalu diperhatikan orang lain dan dalam waktu yang sama juga memikul kewajiban yang harus ditunaikan terhadap orang lain. Adapun rumusan masalah yang dibahas yaitu apa saja kriteria azas itikad baik yang digunakan Hakim dalam penyelesaian sengketa perjanjian beli-sewa agar diperoleh ukuran yang mendekati kejelasan demi kemanfaatan, serta kepastian hukum dan apa upaya Hakim untuk intervensi dalam pelaksanaan azas itikad baik yang tercantum dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
Metodologi penelitian yang dipakai penulis dalam mengkaji dan menganalisa masalah asas itikad baik dalam perjanjian sewa beli adalah yuridis normatif (legal research) karena titik tolak penelitiannya didasarkan pada hukum positif yang berupa peraturan hukum yang berlaku serta dengan menggunakan teori hukum yang berkembang. Sumber data primer adalah data yang diperoleh dari studi lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara langsung dengan pihak I dan pihak II yang melakukan perjanjian. Sedangkan sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari bahan kepustakaan dan sumber – sumber lain yang mendukung.
Kriteria azas itikad baik yang digunakan hakim dalam menyelesaikan sengketa perjanjian beli-sewa secara tegas tidak ada, hakim di Pengadilan Negeri Rembang menekankan bahwa sebenarnya yang menjadi tujuan diadakannya suatu perjanjian adalah justru terletak pada pelaksanaan perjanjian. Sedang pelaksanaan perjanjian harus mengandung unsur itikad baik, bahkan itikad baik itu merupakan syarat mutlak bagi pelaksanaan perjanjian, bahwa berlangsungnya itikad baik adalah mulai sejak saat pembuatan perjanjian sampai pelaksanaan perjanjian tersebut, sedang dasar memutuskan perkara adalah azas keseimbangan antara para pihak.Intervensi atau campur tangan hakim mengenai azas itikad baik yang tercantum dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah bahwa hakim dapat mengesampingkan isi perjanjian atau membatalkan.
Kata kunci: Azas Itikad Baik, Perjanjian Beli-Sewa
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.