Fungsi “Akte†Dalam Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dengan Pengusaha Besar Menurut Prinsip Keseimbangan (Balance Principles)

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.26532/jh.v31i2.662

Abstrak

Abstract

Partnership business strategy, carried out by two or more parties within a specified period with the goal of mutual benefit to the principle of mutual need and mutual raising. Its success is largely determined by the compliance among the partners in running the business ethics. Various kinds of partnerships are performed, including business partnerships, fundraising partnership, empowerment of micro and / or small businesses that do SOE in the form of lending in order to strengthen the capital accompanied by mentoring, etc. In order to realize these efforts, thus it is made by deed of partnership agreement agreed upon with the principle of equilibrium or balance principle.

Keywords: Certificate, Partnership, Micro, Small and Medium Enterprises (SMEs), Entrepreneurs Large, Balance Principle

Abstrak

Strategi bisnis kemitraan, dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis. Berbagai macam kemitraan yang dilakukan, diantaranya kemitraan usaha, kemitraan penggalangan dana, program pemberdayaan usaha mikro dan/atau usaha kecil yang dilakukan BUMN dalam bentuk pemberian pinjaman dalam rangka memperkuat modal usaha yang disertai dengan kegiatan pendampingan, dll. Guna merealisasikan usaha tersebut, dilakukan dengan akte perjanjian kemitraan yang disepakati bersama dengan prinsip keseimbangan atau balance principle.

Kata Kunci: Akte, Kemitraan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pengusaha Besar, Prinsip Keseimbangan

Referensi

Buku-buku:

Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung.

Inu Kencana Syafiie, 2011, Teori Keseimbangn, Rineka Cipta, Jakarta.

John Rawls, 1973, A Theory of Justice, Oxford University Press, London, yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo,2006, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

L.J. Van Apeldoorn,1996, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Ke-26, Pradnya Paramita, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Pan Mohamad Faiz, 2009, Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1, April 2009.

Peraturan Perundang-undangan:

TAP MPR-RI No. III/MPR/2003

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Diterbitkan

2016-06-09

Terbitan

Bagian

Articles