Transaksi Murabahah Dengan Wakalah Pada Bank Syariah Berpotensi Melanggar Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.26532/jh.v31i2.660Abstrak
Abstract
Islamic bank generally deputes customers to buy product for supplier in terms of Murabahah sale purchase agreement, there are possibilities: an agreement upon the delivery of money, and customers are not in accordance with bank in spending money. The purpose of this research is to know when will the agreement be conducted?, and to know the customers are in accordance with bank in spending money? This research used descriptive analysis method through qualitative approach, the phenomenon was described and analyzed based on theoretical study. The result of the research are: Firstly, the agreement of Murabahah sale is appropriate with the advisory opinion of National Sharia Board, goods officially become the property of bank. Secondly, the customers are generally not in accordance with bank in spending money, so that the value are often not in accordance with the price of bank within the agreement, it can be concluded based on advisory opinion of National Sharia Board that deferred payment sale is invalid.
Keywords: Transaction, Murabahah, Wakalah, Bank, Sharia.
Abstrak
Bank Syariah pada umumnya, apabila ada nasabah hendak membeli produk dengan akad murabahah, maka bank mewakilkan kepada nasabah tersebut untuk membelikan produk kepada supplier, maka ada kemungkinan: akad terjadi pada saat penyerahan uang, dan nasabah membelanjakan uang sering tidak sesuai dengan kehendak bank. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui kapan akad dilakukan? Apakah nasabah membelanjakan uang sesuai dengan maksud bank? Penelitian ini diarahkan pada metode deskriptif analisis melalui pendekatan kualitatif, fenomena yang ada dideskripsikan terlebih dahulu kemudian dianalisis berdasarkan kajian teoritis. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, akad jual beli murabahah sudah sesuai dengan fatwa dewan syariah nasional, yaitu setelah barang resmi menjadi milik bank. Kedua, nasabah pada umumnya membelanjakan uang tidak sesuai dengan yang dimaksud oleh bank, sehingga harga yang dibeli oleh nasabah, sering tidak sesuai dengan harga yang dimaksud oleh bank pada saat akad, maka berdasarkan fatwa dewan syariah nasional jual beli murabahahnya tidak sah.
Kata Kunci: Transaksi, Murabahah, Wakalah, Bank, Syariah.
Referensi
Buku-buku:
Abdul Ghofur Anshori, 2013, Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008), PT. Refika Aditama, Bandung.
Adiwarman A. Karim, 2013, Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Dahlan, 2012, Bank Syariah, Teoritik, Praktik, Kritik, Teras, Yogyakarta.
Bagya Agung Prabowo, 2012, Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta.
DSN-MUI, 2014, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Erlangga, Jakarta.
________, 2014, Materi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah X, Jakarta, hlm. 172.
Lexy J. Moeloeng, 2007, Metode Penelitian Kualkitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muhammad Syafi’i Antonio, 2014, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta.
Mukhtar, 2013, Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif, Referensi, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2012, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Sabian Utsman, 2014, Metodologi Penelitian Hukum Progresif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sudarwan Danim, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung.
Sutan Remy Sjahdeini, 2014, Perbankan Syariah, Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya, Kencana, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soetandyo Wignyosoebroto, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam dan Huma, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Peraturan Teknis Pelaksana:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.25/2014
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Peraturan Bank Indonesia No. 8/3/PBI/2006 dan Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 dan Peraturan Bank Indonesia No. 8/25/PBI/2006.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 dan Peraturan Bank Indonesia No. 7/35/PBI/2005.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI):
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
Internet:
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

